Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Opini

Aktivitas PT Lhoong Stia Mining Diduga Merusak Kesehatan & Pertanian Masyarakat Aceh Besar

Avatarbadge-check


					BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar. Perbesar

BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) Muhammad Nur SH, pada tanggal 24 November 2024 menyatakan, perusahaan tambang di Aceh kurang memperhatikan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Selanjutnya Muhammad Nur mengatakan, jika ternyata ada perusahaan pertambangan yang terbukti aktivitasnya merusak lingkungan, maka operasional perusahaan harus dihentikan, hingga masalah kerusakan lingkungan diselesaikan.

Baca juga:
Disebut ‘Gak Sekolah’, Aktivis: Hargai Pengorbanan Mualem Untuk Aceh

Pernyataan ForBINA tersebut, menyusul adanya hasil temuan di lapangan, tentang keluhan warga dan perangkat desa di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, di sekitar lokasi perusahaan PT Lhoong Stia Mining, melaporkan terjadinya pencemaran lingkungan, diduga akibat pembakaran karbon dalam proses pengolahan biji besi oleh PT Lhoong Stia Mining.

Polusi pembakaran karbon, telah merusak pertanian dan kesehatan masyarakat. Kejadian ini mendapat respon perusahaan hanya menganjurkan masyarakat untuk memakai masker.

Hal ini tentunya menjadi tidak bijak, ketika pencemaran lingkungan diduga akibat produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining, telah mengakibatkan penyakit ispa, matinya tanaman pertanian dan rusaknya ekosistem di wilayah Aceh Besar.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Lhoong, telah mendesak PT Lhoong Stia Mining untuk menghentikan aktivitas pembakaran karbon dan berharap pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Lhoong Stia Mining.

Pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Lhoong Stia Mining, berpotensi menyebar ke desa-desa di sekitar lokasi pabrik pembakaran karbon milik PT Lhoong Stia Mining.

Kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat akitivitas investor perusahaan tambang, perlu mendapat perhatian secara cermat Pemerintah Aceh, untuk membuka pintu investasi besar dibidang pertambangan.

Potret eksplorasi pertambangan besar di seluruh wilayah Indonesia, hanya menyisakan kemiskinan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut akibat regulasi tambang yang tidak berpihak kepada rakyat, sebagaimana amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 45. Investor besar pertambangan amat dimanja oleh regulasi pertambangan, mengingat hasil eksplorasi tambang, langsung menjadi milik investor, sementara negara hanya menerima pajak dan retribusi, rakyat sebagai pemilik kekayaan alam, hanya menikmati CSR.

Aceh sebagai garda terakhir penjaga kekayaan alam Indonesia, dengan kewenangan yang diberikan oleh UUPA, hendaknya berani mengimplementasikan UUPA, khususnya kewenangan mengelola sector pertambangan, melalui penerapan Qanun Mawa Minerba yaitu pengelolaan minerba berbasis Syariah atau bagi hasil.

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara

12 March 2025 - 13:49 WIB

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)
Populer Berita Energi