Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Opini

Aktivitas PT Lhoong Stia Mining Diduga Merusak Kesehatan & Pertanian Masyarakat Aceh Besar

Avatarbadge-check


					BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar. Perbesar

BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) Muhammad Nur SH, pada tanggal 24 November 2024 menyatakan, perusahaan tambang di Aceh kurang memperhatikan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Selanjutnya Muhammad Nur mengatakan, jika ternyata ada perusahaan pertambangan yang terbukti aktivitasnya merusak lingkungan, maka operasional perusahaan harus dihentikan, hingga masalah kerusakan lingkungan diselesaikan.

Baca juga:
Disebut ‘Gak Sekolah’, Aktivis: Hargai Pengorbanan Mualem Untuk Aceh

Pernyataan ForBINA tersebut, menyusul adanya hasil temuan di lapangan, tentang keluhan warga dan perangkat desa di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, di sekitar lokasi perusahaan PT Lhoong Stia Mining, melaporkan terjadinya pencemaran lingkungan, diduga akibat pembakaran karbon dalam proses pengolahan biji besi oleh PT Lhoong Stia Mining.

Polusi pembakaran karbon, telah merusak pertanian dan kesehatan masyarakat. Kejadian ini mendapat respon perusahaan hanya menganjurkan masyarakat untuk memakai masker.

Hal ini tentunya menjadi tidak bijak, ketika pencemaran lingkungan diduga akibat produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining, telah mengakibatkan penyakit ispa, matinya tanaman pertanian dan rusaknya ekosistem di wilayah Aceh Besar.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Lhoong, telah mendesak PT Lhoong Stia Mining untuk menghentikan aktivitas pembakaran karbon dan berharap pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Lhoong Stia Mining.

Pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Lhoong Stia Mining, berpotensi menyebar ke desa-desa di sekitar lokasi pabrik pembakaran karbon milik PT Lhoong Stia Mining.

Kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat akitivitas investor perusahaan tambang, perlu mendapat perhatian secara cermat Pemerintah Aceh, untuk membuka pintu investasi besar dibidang pertambangan.

Potret eksplorasi pertambangan besar di seluruh wilayah Indonesia, hanya menyisakan kemiskinan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut akibat regulasi tambang yang tidak berpihak kepada rakyat, sebagaimana amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 45. Investor besar pertambangan amat dimanja oleh regulasi pertambangan, mengingat hasil eksplorasi tambang, langsung menjadi milik investor, sementara negara hanya menerima pajak dan retribusi, rakyat sebagai pemilik kekayaan alam, hanya menikmati CSR.

Aceh sebagai garda terakhir penjaga kekayaan alam Indonesia, dengan kewenangan yang diberikan oleh UUPA, hendaknya berani mengimplementasikan UUPA, khususnya kewenangan mengelola sector pertambangan, melalui penerapan Qanun Mawa Minerba yaitu pengelolaan minerba berbasis Syariah atau bagi hasil.

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum