Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Opini

Aktivitas PT Lhoong Stia Mining Diduga Merusak Kesehatan & Pertanian Masyarakat Aceh Besar

Avatarbadge-check


					BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar. Perbesar

BIbit tanaman cabai mati, diduga karena aktivitas produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining di Aceh Besar.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) Muhammad Nur SH, pada tanggal 24 November 2024 menyatakan, perusahaan tambang di Aceh kurang memperhatikan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Selanjutnya Muhammad Nur mengatakan, jika ternyata ada perusahaan pertambangan yang terbukti aktivitasnya merusak lingkungan, maka operasional perusahaan harus dihentikan, hingga masalah kerusakan lingkungan diselesaikan.

Baca juga:
Disebut ‘Gak Sekolah’, Aktivis: Hargai Pengorbanan Mualem Untuk Aceh

Pernyataan ForBINA tersebut, menyusul adanya hasil temuan di lapangan, tentang keluhan warga dan perangkat desa di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, di sekitar lokasi perusahaan PT Lhoong Stia Mining, melaporkan terjadinya pencemaran lingkungan, diduga akibat pembakaran karbon dalam proses pengolahan biji besi oleh PT Lhoong Stia Mining.

Polusi pembakaran karbon, telah merusak pertanian dan kesehatan masyarakat. Kejadian ini mendapat respon perusahaan hanya menganjurkan masyarakat untuk memakai masker.

Hal ini tentunya menjadi tidak bijak, ketika pencemaran lingkungan diduga akibat produksi pembakaran karbon PT Lhoong Stia Mining, telah mengakibatkan penyakit ispa, matinya tanaman pertanian dan rusaknya ekosistem di wilayah Aceh Besar.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Lhoong, telah mendesak PT Lhoong Stia Mining untuk menghentikan aktivitas pembakaran karbon dan berharap pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Lhoong Stia Mining.

Pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Lhoong Stia Mining, berpotensi menyebar ke desa-desa di sekitar lokasi pabrik pembakaran karbon milik PT Lhoong Stia Mining.

Kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat akitivitas investor perusahaan tambang, perlu mendapat perhatian secara cermat Pemerintah Aceh, untuk membuka pintu investasi besar dibidang pertambangan.

Potret eksplorasi pertambangan besar di seluruh wilayah Indonesia, hanya menyisakan kemiskinan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut akibat regulasi tambang yang tidak berpihak kepada rakyat, sebagaimana amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 45. Investor besar pertambangan amat dimanja oleh regulasi pertambangan, mengingat hasil eksplorasi tambang, langsung menjadi milik investor, sementara negara hanya menerima pajak dan retribusi, rakyat sebagai pemilik kekayaan alam, hanya menikmati CSR.

Aceh sebagai garda terakhir penjaga kekayaan alam Indonesia, dengan kewenangan yang diberikan oleh UUPA, hendaknya berani mengimplementasikan UUPA, khususnya kewenangan mengelola sector pertambangan, melalui penerapan Qanun Mawa Minerba yaitu pengelolaan minerba berbasis Syariah atau bagi hasil.

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba