Bagi para investor besar pertambangan yang berminat melakukan eksplorasi pertambangan di Aceh, wajib menyertakan modal UMKM, Koperasi dan kelompok masyarakat disekitar tambang.
Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk membuka seluas-luasnya wilayah pertambangan rakyat yang dikelola oleh Koperasi tambang rakyat, dalam rangka percepatan kesejahteraan rakyat, sebagai kunci merawat kelangsungan perdamaian Aceh.
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Aceh









