Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

Energi

Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri

Avatarbadge-check


					Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya. Perbesar

Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.

Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek minyak dan gas (Migas). Ujung-ujungnya malah meningkatkan impor.

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Jadi KKKS itu nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, (02/11).

Menurutnya, spesifikasi yang dipersyaratkan KKKS dalam pengadaan barang dan jasa di proyek sektor Migas tidak perlu berlebihan. “Jadi istilah saya itu, spesifikasinya itu, kualitasnya itu, nggak perlu berlebihan. Cukup sesuai dengan kebutuhan saja. Itu penilaian saya di KKKS,” katanya.

Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) itu juga menyarankan agar SKK Migas menerbitkan standar barang untuk proyek di hulu migas.

“Jadi tidak boleh dilepas saja. Misalnya pipa. Pipa itu dari 100 jenis, dia (SKK Migas) bikin 10 atau 15 saja standarnya. Supaya nggak susah-susah kita,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) tidak berjalan optimal. Temuan P3DN menunjukkan bahwa sering kali proyek yang dikerjakan para K3S memiliki standar yang berbeda-beda, meskipun lokasi proyek berdekatan.

“Padahal cuma berseberangan atau samping-sampingan saja, di sini kebutuhan lain, di sana kebutuhan lain. Coba kalau dia (SKK Migas) bikin standar. Kan gampang. Yang produsen dalam negeri juga gampang,” ujarnya.

Willem mengatakan bahwa tidak adanya standar, menyebabkan ketidakpastian kebutuhan spesifikasi barang di proyek hulu migas. “Kenyataannya banyak sekali beda-beda standarnya. Misalnya pipa, di KKKS proyek ini pipanya diameter 12 inci, nah di sebelahnya itu 14 inci. Kenapa nggak bikin sama saja 12 inci,” ujarnya.

Menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Trisakti itu, hal ini terjadi karena seringkali K3S mengacu pada standar dari negara asalnya. Ketidakjelasan standar barang dari SKK Migas di proyek hulu Migas, membuat tiap-tiap K3S memiliki patokan yang berbeda-beda.

“Mereka juga beralasan, kalau struktur pengeboran di sini tidak boleh pakai pipa 12 inci, harus pakai 14 inci. Tapi kan diusahakan dulu harusnya, jangan dilepas begitu saja. Harus ada standarnya,” ujarnya.

Akibatnya ketika tidak ada standar, maka K3S punya alasan untuk tidak menggunakan produk dalam negeri. “Karena di negara asalnya itu, standarnya 10 inci, dia ikut 10. Misalnya di sini nggak ada yang 10 inci, akhirnya dia bilang, produk dalam negeri nggak bisa menyesuaikan kebutuhan,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

9 December 2024 - 19:05 WIB

MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

9 December 2024 - 16:46 WIB

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 December 2024 - 16:10 WIB

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Hakordia 2024 yang merespons melorotnya perimgkat IPK Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana

9 December 2024 - 15:17 WIB

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir

9 December 2024 - 12:55 WIB

Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, semua jalan di Sukabumi sudah bisa dilalui dan jangan ada warga yang masih terisolir. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)
Populer Berita Daerah