Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Energi

Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri

Avatarbadge-check


					Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya. Perbesar

Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.

Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek minyak dan gas (Migas). Ujung-ujungnya malah meningkatkan impor.

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Jadi KKKS itu nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, (02/11).

Menurutnya, spesifikasi yang dipersyaratkan KKKS dalam pengadaan barang dan jasa di proyek sektor Migas tidak perlu berlebihan. “Jadi istilah saya itu, spesifikasinya itu, kualitasnya itu, nggak perlu berlebihan. Cukup sesuai dengan kebutuhan saja. Itu penilaian saya di KKKS,” katanya.

Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) itu juga menyarankan agar SKK Migas menerbitkan standar barang untuk proyek di hulu migas.

“Jadi tidak boleh dilepas saja. Misalnya pipa. Pipa itu dari 100 jenis, dia (SKK Migas) bikin 10 atau 15 saja standarnya. Supaya nggak susah-susah kita,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) tidak berjalan optimal. Temuan P3DN menunjukkan bahwa sering kali proyek yang dikerjakan para K3S memiliki standar yang berbeda-beda, meskipun lokasi proyek berdekatan.

“Padahal cuma berseberangan atau samping-sampingan saja, di sini kebutuhan lain, di sana kebutuhan lain. Coba kalau dia (SKK Migas) bikin standar. Kan gampang. Yang produsen dalam negeri juga gampang,” ujarnya.

Willem mengatakan bahwa tidak adanya standar, menyebabkan ketidakpastian kebutuhan spesifikasi barang di proyek hulu migas. “Kenyataannya banyak sekali beda-beda standarnya. Misalnya pipa, di KKKS proyek ini pipanya diameter 12 inci, nah di sebelahnya itu 14 inci. Kenapa nggak bikin sama saja 12 inci,” ujarnya.

Menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Trisakti itu, hal ini terjadi karena seringkali K3S mengacu pada standar dari negara asalnya. Ketidakjelasan standar barang dari SKK Migas di proyek hulu Migas, membuat tiap-tiap K3S memiliki patokan yang berbeda-beda.

“Mereka juga beralasan, kalau struktur pengeboran di sini tidak boleh pakai pipa 12 inci, harus pakai 14 inci. Tapi kan diusahakan dulu harusnya, jangan dilepas begitu saja. Harus ada standarnya,” ujarnya.

Akibatnya ketika tidak ada standar, maka K3S punya alasan untuk tidak menggunakan produk dalam negeri. “Karena di negara asalnya itu, standarnya 10 inci, dia ikut 10. Misalnya di sini nggak ada yang 10 inci, akhirnya dia bilang, produk dalam negeri nggak bisa menyesuaikan kebutuhan,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update