Di dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri disebutkan bahwa Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Willem sejak perencanaan kebutuhan barang dan jasa, produk dalam negeri harus sudah dimasukkan. “Waktu disusun kebutuhan barang, sudah harus lihat, apa-apa yang sudah diproduksi di dalam negeri, itulah yang dipakai,” katanya.
Persoalannya, selama ini produk dalam negeri sering alpa dalam perencanaan kebutuhan. “Selama ini kan pura-pura ngagk tahu. Katanya nggak pernah dilaporkan. Kayak gitu-gitu. Sehingga masuk yang impor-impor,” ujarnya.
[red]









