Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Energi

Anggota Timnas P3DN Minta SKK Migas Serius Buat Rencana Kebutuhan Produk Dalam Negeri

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP). Perbesar

Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembuatan rencana kebutuhan penggunaan produk dalam negeri (PPDN) di sektor hulu migas harus serius. Hal ini dikatakan Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya.

SKK Migas juga harus buat rencana kebutuhan. Soalnya dia bilang ada, tapi tidak lengkap. Ada, tapi nggak beres. Itu harus firm. Supaya produsen dalam negeri itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan. Jangan mendadak-mendadak. Jadi sudah ada rencana kebutuhan,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, baru-baru ini.

Baca juga:
Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri

Seringkali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menentukan syarat delivery time produk dalam negeri, begitu cepat.

“Jadi mereka (KKKS) menentukan delivery time, bahwa misalnya dia buat pipa pemboran umpama. Itu untuk waktu produksi saja itu, 4 bulan. Tapi dia minta 2 minggu, 3 minggu. Ini kan lucu. Supaya kalau nggak sanggup, dia impor,” katanya.

Karena itu, rencana delivery time juga harus jelas. “Harus sesuai dengan kewajaran waktu proses produksi. Jadi dia tahu produksi butuh sekian waktu. Jadi jangan dipendek-pendekkan. Biasanya itu dilakukan karena dia [K3S] sudah punya jago di Singapura sana, tauke,” ujarnya.

Menurutnya pembuatan rencana kebutuhan untuk proyek-proyek Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah kewajiban SKK Migas. Hanya saja, selama ini rencana kebutuhan yang ada, sering meleset.

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

“Kalau umpama rencana kebutuhannya sudah firm atau 50% aja deh, dia [produsen dalam negeri) sudah siapkan sebelumnya. Jadi ketika dibutuhkan sudah siap. Sekarang ini dia takut. Modal kecil kan yang di dalam negeri ini,” ujarnya.

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum