Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Energi

Anggota Timnas P3DN Minta SKK Migas Serius Buat Rencana Kebutuhan Produk Dalam Negeri

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP). Perbesar

Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembuatan rencana kebutuhan penggunaan produk dalam negeri (PPDN) di sektor hulu migas harus serius. Hal ini dikatakan Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya.

SKK Migas juga harus buat rencana kebutuhan. Soalnya dia bilang ada, tapi tidak lengkap. Ada, tapi nggak beres. Itu harus firm. Supaya produsen dalam negeri itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan. Jangan mendadak-mendadak. Jadi sudah ada rencana kebutuhan,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, baru-baru ini.

Baca juga:
Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri

Seringkali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menentukan syarat delivery time produk dalam negeri, begitu cepat.

“Jadi mereka (KKKS) menentukan delivery time, bahwa misalnya dia buat pipa pemboran umpama. Itu untuk waktu produksi saja itu, 4 bulan. Tapi dia minta 2 minggu, 3 minggu. Ini kan lucu. Supaya kalau nggak sanggup, dia impor,” katanya.

Karena itu, rencana delivery time juga harus jelas. “Harus sesuai dengan kewajaran waktu proses produksi. Jadi dia tahu produksi butuh sekian waktu. Jadi jangan dipendek-pendekkan. Biasanya itu dilakukan karena dia [K3S] sudah punya jago di Singapura sana, tauke,” ujarnya.

Menurutnya pembuatan rencana kebutuhan untuk proyek-proyek Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah kewajiban SKK Migas. Hanya saja, selama ini rencana kebutuhan yang ada, sering meleset.

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

“Kalau umpama rencana kebutuhannya sudah firm atau 50% aja deh, dia [produsen dalam negeri) sudah siapkan sebelumnya. Jadi ketika dibutuhkan sudah siap. Sekarang ini dia takut. Modal kecil kan yang di dalam negeri ini,” ujarnya.

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update