Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Energi

Anggota Timnas P3DN Minta SKK Migas Serius Buat Rencana Kebutuhan Produk Dalam Negeri

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP). Perbesar

Ilustrasi Penggunaan TKDN hulu migas. (Foto: PT PEP).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembuatan rencana kebutuhan penggunaan produk dalam negeri (PPDN) di sektor hulu migas harus serius. Hal ini dikatakan Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya.

SKK Migas juga harus buat rencana kebutuhan. Soalnya dia bilang ada, tapi tidak lengkap. Ada, tapi nggak beres. Itu harus firm. Supaya produsen dalam negeri itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan. Jangan mendadak-mendadak. Jadi sudah ada rencana kebutuhan,” ujar Willem kepada Indonesiawatch.id, baru-baru ini.

Baca juga:
Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri

Seringkali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menentukan syarat delivery time produk dalam negeri, begitu cepat.

“Jadi mereka (KKKS) menentukan delivery time, bahwa misalnya dia buat pipa pemboran umpama. Itu untuk waktu produksi saja itu, 4 bulan. Tapi dia minta 2 minggu, 3 minggu. Ini kan lucu. Supaya kalau nggak sanggup, dia impor,” katanya.

Karena itu, rencana delivery time juga harus jelas. “Harus sesuai dengan kewajaran waktu proses produksi. Jadi dia tahu produksi butuh sekian waktu. Jadi jangan dipendek-pendekkan. Biasanya itu dilakukan karena dia [K3S] sudah punya jago di Singapura sana, tauke,” ujarnya.

Menurutnya pembuatan rencana kebutuhan untuk proyek-proyek Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah kewajiban SKK Migas. Hanya saja, selama ini rencana kebutuhan yang ada, sering meleset.

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

“Kalau umpama rencana kebutuhannya sudah firm atau 50% aja deh, dia [produsen dalam negeri) sudah siapkan sebelumnya. Jadi ketika dibutuhkan sudah siap. Sekarang ini dia takut. Modal kecil kan yang di dalam negeri ini,” ujarnya.

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi