Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai Langgar Pasal 33 UUD 45 & Kebijakan Presiden Prabowo

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasaanya antara lain diyatakan bahwa kemakmuran masayarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Sementara presiden Prabowo dalam pidatonya pada peresmian koperasi merah putih (21/7/2025) menyatakan “koperasi sebagai alatnya pihak yang lemah (ekonomi), koperasi yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan, koperasi selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana untuk kemerdekaan yang sejati, karena kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi.”

Realitas yang dihadapi rakyat khususnya di Bali, jauh panggang dari api. Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai, telah mengkhianati semangat pasal 33 UUD 45 dan bertindak insubordinasi terhadap instruksi Presiden tentang koperasi, karena terbukti secara sepihak berusaha menutup, kelanjutan usaha layanan Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA) di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah berjalan selama 22 tahun.

Sejak tahun 2003 KOKAPURA bekerja sama dengan Yayasan Pensiunan Karyawan Angkasa Pura, menyewa lahan seluas 100 m persegi di kawasan Bandara Ngurah Rai, untuk mengelola layanan jasa dispenser dan penyaluran solar bagi kendaraan operasional di apron bandara.

KOKAPURA sebagai usaha bagi rakyat kecil, agar dapat hidup layak secara ekonomi, pada kenyataannya mampu menjadi menopang ekonomi rakyat kecil, khususnya para pensiunan karyawan Angkasa Pura. Keberhasilan KOKAPURA dalam menggerakan ekonomi rakyat, tampaknya telah mengusik nafsu serakah pimpinan Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai yang secara inkonstitusional berusaha menggantikan usaha KOKAPURA dengan Perusahaan Swasta PT Pasifik.

Dalam rangka pengambilalihan usaha rakyat yang dikelola KOKAPURA, General Manager Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai, secara licik menggunakan skema seleksi (tender) kepada para pihak yang akan berusaha di lingkungan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Tetapi dalam proses seleksi, pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, terbukti telah mengeluarkan Nota Dinas yang berisi dukungan pemenangan terhadap PT Pasifik. Patut diduga pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, telah melakukan tindak pidana yang melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging yang diatur dalam pasal 22, sebagai berikut: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sikap Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, dipandang telah mengabaikan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Badung yang berisi keterangan penetapan atas usaha KOKAPURA melalui SK Nomor: 518/210/Diskop.UMKP tanggal 5 Nopember 2024 tentang pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha KOKAPURA.

Kemudian Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, telah secara arogan mengabaikan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : B-114/D.4.KOP/PK.0200/2025 tentang dukungan penuh atas kelanjutan usaha yang dijalankan KOKAPURA di lingkungan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Tindakan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, patut diduga sebagai tindakan persekongkolan jahat dan dapat merusak iklim usaha rakyat kecil yang dikelola oleh koperasi, demi kepentingan pemodal besar.

Kepada Presiden Prabowo diharapkan mengambil tindakan tegas, terhadap jajaran pimpinan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai yang patut diduga telah melakukan tindak pidana serta guna melindungi usaha kecil yang dikelola koperasi dan menghindari preseden buruk bagi tumbuhnya koperasi dikemudian hari.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)
Populer Berita Opini