Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Hukum

Annar Sampetoding ‎Pencetus Ide dan Bos Pembuatan Uang Palsu

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Polres Gowa telah menetapkan pengusaha dan politisi Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) selaku tersangka utama dan bos dalam pencetakan dan peredaran uang palsu.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, Annar merupakan pemberi ide untuk membuat uang palsu dan memberikan modal untuk biaya produksinya.

Baca juga:
Polisi Jaga Ketat Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka ‎Uang Palsu Pabrik UIN Alauddin

Modal tersebut, lanjut Yudhiawan pada Senin, (30/12), termasuk untuk membeli mesin cetak canggih asal Cina seharga Rp600 juta dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kertas, tinta, dan kebutuhan lainnya.

Awalnya, pembuatan uang palsu ini di rumah tersangka Annar di Jalan Sunu, Makassar. Setelah itu, pindah ke Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Makassar, untuk meningkatkan volume produksi.

Polres Gowa menyematkan status tersangka pecetakan dan peredaran uang palsu kepada Annar setelah memeriksanya secara marathon selama 2 hari. Penyidik langsung melakukan penahanan.

‎Namun kondisi kesehatan tersangka Annar menurun. Dia mengeluhkan sakit jantung dan prostat yang sudah diidapnya cukup lama. Annar pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, pada Sabtu malam, (28/12), untuk mendapatkan perawatan.

Awalnya, Annar dimasukkan ke IGD RS Bhayangkara Makassar ‎sekitar pukul 23.00 Wita. Selepas itu, baru dipindahkan ke ruangan perawatan Love Bird. Ruangan tersebut dijaga ketat oleh polisi selama 24 jam.

Tersangka Annar dimasukkan ke ruang rawat inap karena kondisinya tak kunjung membaik.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, mendapatkan perawatan atau penanganan medis ini merupakan hak tersangka.

“‎Bahwa tersangka berhak mendapatkan perawatan kesehatan. Oleh sebab itu, kita harus antar,” ujarnya.

Yudhiawan menegaskan, penyidik Polres Gowa tetap menahan tersangka utama Annar meskipun yang bersangkutan kondisi kesehatannya terganggu.

“Penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus,” ujarnya.

Menurut Yudhiawan, proses hukum tersangka Annar sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada perbedaan meskipun yang bersangkutan kesehatannya terganggu.

Sedangkan soal Kepala Perpustakan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim (AI), mau menjadikan gedung perpustakaan untuk menyimpan mesin dan mencetak uang palsu, awalnya dia juga ingin menggandakan buku.

“Karena kalau mahasiswa membeli [buku], biayanya mahal. Namun realisasinya berbeda,” ujar Yudhiawan.

‎Annar juga mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan yang besar dari hasil mencetak uang palsu agar dia mau menempatkan mesin cetak tersebut di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin.

‎Polres Gowa telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu ini, yakni:

1. Dr. Andi Ibrahim

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir
Karyawan honorer ini berpedan
mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong
Warga Gantarang, Gowa selaku juru masak itu berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, S.E., bin Muh Tahir
Pria yang berstatus sebagai karyawan swasta ini berperan membantu mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna
Warga Ujung Pandang Baru yang berstaus wiraswasta ini berperan memproduksi atau mecetak serta melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

6. John Biliater Panjaitan
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado
Warga Batua, Makassar selaku ibu rumah tangga berperan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

8. Dra. Sukmawati
Dia merupakan seorang PNS ‎berprofesi sebagai guru berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari. Dia juga melakukan jual-beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin
Warga Makassar yang merupakan pegawai salah satu bank ini berperan mengedarkan dan juga melakukan transaksi jual-beli uang palsu

10. Ilham
Wiraswasta asal Rimuku, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang
PNS asal Simboro, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

12. Mas’ud
Seorang wiraswasta dari Lekopadis, Sulbar, berperan sebagai pengedar dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

13. Satriyady
PNS asal Binanga, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi
Wiraswasta dari Rimuku, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani
PNS asal Rimuku, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md
Wiraswasta dari Batua, Makassar, berperan ‎mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

17. Rahman
Wiraswasta asal Simboro, Sulbar, berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual-beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha dan politisi asal Toraja selaku pencetus ide dan bos pencetakan uang palsu.

19. AR.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi