Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Arogansi Kekuasaan Bupati Aceh Tenggara dan Adiknya

Avatarbadge-check


					Bupati Aceh Tenggara. (Foto: kabargolkar.com). Perbesar

Bupati Aceh Tenggara. (Foto: kabargolkar.com).

Penulis Opini: Zoel Kenedi (Ketua LSM Kaliber Aceh)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Abang Jadi Bupati, Adik Bak Gubernur. Ada arogansi kekuasaan di Aceh Tenggara. Begitulah gambaran Aceh Tenggara saat ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tenggara telah usai. Rakyat telah menentukan pilihannya, dan kini daerah tersebut telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang resmi menjabat.

Dalam kampanye politiknya, pasangan ini mengusung 11 program unggulan yang dijanjikan mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun sayang, hingga saat ini, belum satu pun dari program tersebut yang benar-benar terwujud secara nyata.

Secara konstitusi, tugas seorang Bupati adalah memimpin dan menyelenggarakan roda pemerintahan daerah, menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Tugas itu tidaklah ringan. Seorang Bupati harus menjadi pemimpin yang bijak, melayani, dan mengayomi seluruh lapisan rakyatnya.

Namun di Aceh Tenggara, situasi politik justru memperlihatkan fenomena lain. Bupati yang terpilih disebut-sebut banyak pihak telah menyeret adik kandungnya ke lingkaran kekuasaan — bukan secara struktural, melainkan secara informal, tetapi dominan.

Banyak yang menyebut, kendati tidak memiliki jabatan resmi, sang adik kini berperilaku dan berpengaruh bak seorang “Gubernur” di daerah.

Sejumlah sumber menyampaikan bahwa gaya kepemimpinan Bupati dan perilaku adiknya telah membuat banyak bawahan maupun tokoh masyarakat merasa kecewa. Salah satu pernyataan kasar Bupati yang sempat mencuat di tengah publik adalah ucapan: “Pekak Kadang Ko” (bodoh mungkin kau). Bahasa yang tak mencerminkan etika seorang pemimpin daerah.

Tak kalah kontroversial, sang adik yang tidak memegang jabatan formal pemerintahan juga sering diduga mencampuri urusan pemerintahan. Bahkan menurut beberapa pihak, gaya komunikasinya terhadap bawahan dan rekan kerja pun kasar, sinis, dan tak segan-segan merendahkan orang lain.

Tak sedikit ASN dan tokoh masyarakat yang memilih menjaga jarak karena tidak tahan dengan perilaku arogansi yang mereka tunjukkan.

“Mereka memimpin dengan mulut yang kasar. Si adik bahkan lebih sering mencela dan merendahkan. Orang sudah mulai enggan dekat, karena kalau dekat dibuat seperti babu,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena keterlibatan keluarga dalam pemerintahan memang bukan hal baru di Indonesia. Namun jika kehadiran anggota keluarga justru menjadi sumber keresahan, tentu menjadi alarm bagi demokrasi lokal.

Kekuasaan yang terpusat pada satu keluarga, apalagi disalahgunakan, hanya akan menjauhkan rakyat dari keadilan dan pelayanan publik yang layak.

Kitab suci Al-Qur’an telah menegaskan bahwa pemimpin adalah pelayan umat. Pemimpin sejati adalah mereka yang bersikap santun, menghargai rakyatnya, dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat menebar kesombongan.

Pemimpin bukan preman. Pemimpin bukan penguasa yang menggunakan mulut untuk mengintimidasi.

Aceh Tenggara bukan milik segelintir orang. Ia milik seluruh rakyat. Janji-janji yang dulu diumbar saat kampanye bukanlah sekadar slogan, tetapi hutang politik yang harus dibayar dengan kinerja nyata.

Sudah saatnya Bupati dan seluruh jajaran di Aceh Tenggara kembali membumi. Rakyat tidak butuh pemimpin yang arogan, tapi butuh keteladanan, kerja nyata, dan tutur kata yang menyejukkan.

Jabatan adalah amanah, bukan warisan. Dan jika amanah itu diselewengkan, maka publik berhak menagihnya, bahkan menjatuhkannya lewat jalur konstitusi.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini