<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Redaksi, Author at INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/author/kontributor4/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/author/kontributor4/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 07:40:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Redaksi, Author at INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/author/kontributor4/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 07:40:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polres tanjung priuk]]></category>
		<category><![CDATA[praperdilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7616</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan triliunan rupiah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok justru mengusut perkara pidana yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria bernama Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan <em>camping</em> dan pendakian gunung. Berdasarkan keterangannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap.</p>
<p>Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p>Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menetapkan Gabriel sebagai tersangka dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang migas dan melakukan penahanan terhadapnya. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.</p>
<p>Menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>&#8220;Apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),&#8221; katanya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id.</p>
<p>Bahrain menilai perkara yang menjerat Gabriel semestinya tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hidup.</p>
<p>Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel lainnya, Marulitua Rajagukguk, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru menyengsarakan rakyat.</p>
<p>&#8220;Ini bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu ditahan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,&#8221; ujar Maruli.</p>
<p>Marulitua berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, melalui putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 02:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta,Wartacana.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta,Wartacana.com –</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.</p>
<p>“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).</p>
<p>Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.</p>
<p>“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Food Estate]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Negeri ini benar-benar seolah telah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Negeri ini benar-benar seolah telah jatuh di kaki para bandit. Bandit berada di eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terpuruk hampir ke titik nol karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi.</p>
<p>Fenomena yang paling ironis adalah ketika korporasi bermasalah seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group tetap memperoleh konsesi bisnis dalam proyek strategis nasional berlabel <em>food estate</em> di wilayah Papua.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group dan Musim Mas Group.</p>
<p>Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan praktik <em>transfer pricing</em> dengan modus mengekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga bahkan disebut mencapai 50 persen.</p>
<p>Daftar dugaan kasus yang menyeret Wilmar Group pun cukup panjang, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara CPO. Kasus tersebut juga menyeret Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar.</p>
<p>Belum lagi berbagai kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum oleh korporasi besar.</p>
<p>Kasus dugaan suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik <em>transfer pricing</em>, hingga penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan Wilmar Group dinilai mencerminkan budaya korporasi yang bercorak mafia.</p>
<p>Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tampaknya belum sepenuhnya berlaku bagi korporasi sawit besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group. Penegakan hukum terhadap kedua korporasi tersebut dinilai masih dilakukan setengah hati.</p>
<p>Di mana letak keadilan ketika korporasi besar yang terbukti bermasalah secara hukum dan diduga merampas tanah rakyat hanya berujung pada denda serta penangkapan pelaku kelas bawah?</p>
<p>Hal ini dinilai membuktikan bahwa negara telah tunduk di bawah kuasa korporasi mafia. Kehidupan politik nasional pun dianggap telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor utama yang menentukan arah nasib bangsa.</p>
<p>Inilah potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah panjang yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan. Pasal 33 UUD 1945 seolah berubah makna menjadi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran korporasi dan oligarki.”</p>
<p><em>Catatan: Opini atau tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[blok rokan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Chevron Pacific Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id — Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id —</strong> Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan, Riau, mendapat sorotan tajam dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Limbah warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu diperkirakan mencapai 6 juta meter kubik.</p>
<p>Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai keterlambatan pemulihan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan negara” terhadap masyarakat Riau.</p>
<p>Menurut Yusri, aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pemulihan limbah B3 dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah ditemukan.</p>
<p>“Artinya pemerintah pusat maupun daerah telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Yusri di Bandung, Sabtu (16/5).</p>
<p>Yusri menjelaskan, PT CPI menganggap tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pemulihan limbah setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.</p>
<p>CERI menyebut PT CPI juga telah menyerahkan dana pemulihan sebesar USD235 juta ke rekening penampung SKK Migas.</p>
<p>Karena khawatir terjadi pembiaran, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Juni 2021.</p>
<p>Yusri mengatakan, saat itu LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. Sampel dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar IPB.</p>
<p>“Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 33 organ ikan yang diperiksa, 29 organ ditemukan rusak,” ujarnya.</p>
<p>Yusri mempertanyakan dampak yang mungkin terjadi setelah lima tahun berlalu tanpa pemulihan yang tuntas. Ia juga menyinggung dugaan adanya hambatan dalam proses tender pemulihan limbah TTM.</p>
<p>Jika informasi itu benar, kata Yusri, sejumlah pejabat SKK Migas juga harus ikut bertanggung jawab. “Kalau memang ada perintangan terhadap proses pemulihan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tutupnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 12:19:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kaburajadulu]]></category>
		<category><![CDATA[tagar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7575</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Di republik yang semakin digital,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di republik yang semakin digital, kritik tak lagi selalu hadir dalam pidato panjang atau tulisan akademik. Ia datang dalam bentuk tagar yang ringkas, satir, dan mudah menular.</p>
<p>Misalnya, #kaburajadulu dan narasi “Indonesia gelap” adalah contoh paling mutakhir. Ia bukan sekadar tren, melainkan indikator berupa termometer yang mengukur suhu kepercayaan publik. Masalahnya, termometer itu tampaknya dibaca sebagai provokasi, bukan sebagai peringatan.</p>
<p>Respons kekuasaan yang defensif bahkan disertai tudingan adanya rekayasa dan kepentingan tertentu, menunjukkan satu hal yaitu defisit mendengar. Dalam literatur demokrasi deliberatif, ruang publik adalah arena pertukaran argumen, bukan panggung untuk menegasikan kritik.</p>
<p>Ketika negara memilih membantah ketimbang memahami, ia kehilangan kesempatan paling berharga dengan membaca dirinya sendiri melalui mata warga. Tagar tidak lahir dari ruang hampa.</p>
<p>Ia tumbuh dari pengalaman sehari-hari dengan harga bahan pokok yang terasa makin menekan, peluang kerja yang tidak sebanding dengan ekspektasi, serta persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya adil.</p>
<p>Berbagai survei opini publik berulang kali menegaskan, persepsi terhadap penegakan hukum dan kesejahteraan ekonomi menjadi penentu utama tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Di titik inilah kritik menemukan energinya.</p>
<p>Generasi muda yang kini mendominasi demografi tidak lagi tunduk pada pola komunikasi konvensional. Mereka berbicara dalam bahasa ironi. “Kabur” bukan semata-mata tindakan fisik meninggalkan negeri, melainkan metafora atas keinginan keluar dari situasi yang dianggap buntu. Membacanya secara harfiah adalah kesalahan analitik.</p>
<p>Dalam kajian sosiologi digital, ekspresi semacam ini disebut networked discontent yaitu ketidakpuasan yang terhubung dan beresonansi luas melalui jejaring.</p>
<h4>Tagar sebagai <em>early warning system</em></h4>
<p>Alih-alih menjadi alarm, kritik justru diperlakukan sebagai ancaman. Pendekatan <em>deterrence</em> dengan mendeligitimasi, mencurigai, atau mengerdilkan, memang mungkin efektif meredam dalam jangka pendek. Namun, ia menyisakan residu, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, tetapi rapuh di bawah.<span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">etapi ia menyisakan sisa, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, namun rapuh di bawah.</span></span></p>
<p>Padahal, sejarah politik mengajarkan hal sederhana, bahwa legitimasi tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari kemampuan memperbaiki diri. Kritik adalah bahan baku koreksi. Tanpanya, kebijakan mudah terjebak dalam <em>echo chamber</em>, berputar di ruang yang hanya memantulkan suara sendiri.</p>
<p>Di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap kepemimpinan nasional, kemampuan membaca sinyal sosial menjadi krusial. Bukan sekadar merespons dengan retorika, tetapi dengan tindakan yang terukur.</p>
<p>Isu-isu yang menyangkut keadilan hukum, integritas aparat, dan sensitivitas elite terhadap penderitaan rakyat tidak bisa dijawab dengan bantahan normatif. Ia menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di kalangan sendiri.</p>
<p>Tagar #kaburajadulu seharusnya ditempatkan sebagai <em>early warning system</em>. Ia memberi tahu bahwa ada yang tidak beres dalam persepsi publik. Mengabaikannya berarti menunda masalah. Mendeligitimasinya berarti memperbesar masalah.</p>
<p>Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan, ketika kritik dianggap gangguan, ketika suara publik dipilah-pilah, dan ketika kekuasaan lebih sibuk menjaga citra ketimbang memperbaiki substansi. Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan ketegasan yang keras, melainkan ketegasan untuk mendengar.</p>
<p>Pada akhirnya, ukuran kekuatan kekuasaan bukan pada kemampuannya membungkam kritik, melainkan pada kesediaannya mengoreksi diri. Jika tagar dibaca sebagai cermin, bukan ancaman, maka republik ini masih punya peluang untuk belajar dan membenahi arah.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2026 00:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah aparat gabungan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis dan advokat Andrie Yunus.</p>
<p>Namun demikian, PBH AAI Jakarta Timur menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar di berbagai media. Yaitu terkait dengan identitas pelaku versi Puspom TNI dan Polri.</p>
<p>Perbedaan tersebut dinilai berpotensi membingungkan publik sekaligus mengaburkan fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menilai untuk mengungkap kebenaran secara utuh, Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Apalagi kasus ini diduga berkaitan dengan anggota TNI.</p>
<p>Menurutnya, Presiden perlu memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat sipil. Tujuannya, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF).</p>
<p>Tim ini diharapkan dapat mengumpulkan dan mengungkap seluruh fakta secara komprehensif. “Pembentukan tim independen penting agar kasus ini tidak ‘dibonsai’, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujarnya.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menambahkan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.</p>
<p>Ia menegaskan, tim tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menyebut tim independen harus dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya, dengan tenggat waktu yang jelas untuk mengungkap kebenaran.</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim tersebut guna mencegah salah tangkap atau rekayasa kasus. Marulitua mencontohkan kasus Marsinah, aktivis buruh yang hingga kini pelaku utamanya belum terungkap secara tuntas.</p>
<p>Menurutnya, jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak diselesaikan secara menyeluruh di era pemerintahan Presiden Prabowo, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus memperpanjang rantai impunitas dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan masyarakat sipil, serta memastikan pelaku dan aktor intelektual diadili di peradilan umum.</p>
<p>Kedua, meminta Presiden menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.</p>
<p>Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan fisik dan mental kepada korban.</p>
<p>Keempat, meminta Panitia Kerja Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menegaskan, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM di Indonesia.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan seorang aktivis, pembela hak asasi manusia, dan advokat yang tergabung dalam organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius sekaligus ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku dapat melarikan diri dengan cepat dan hingga saat ini belum tertangkap. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis terhadap penguasa maupun pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Maruli Tua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara profesional melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.</p>
<p>Menurutnya, kegagalan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin dan kelompok marginal.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.</p>
<p>Kedua, meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan kepada korban, termasuk bantuan medis serta pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Keempat, PBH AAI Jakarta Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta.</p>
<p>“Guna mengungkap skenario dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pernyataan resmi PBH AAI Jakarta Timur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-28 12:11:43 by W3 Total Cache
-->