Lihat saja UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Jika usulan tidak disetujui DPR, presiden mengajukan calon baru. Jika masih ditolak juga, presiden wajib mengangkat kembali pejabat lama atau, lagi-lagi, dengan persetujuan DPR, mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi.
Belum lagi soal anggaran. Di BI ada beberapa jenis anggaran yang harus disetujui DPR: anggaran operasional, dan anggaran untuk kebijakan moneter, juga sistem pembayaran, dan makroprudensial. Anggaran Tahunan BI yang di dalamnya ada ‘CSR 3%’ itu juga harus melalui persetujuan DPR.
Rasanya naif jika dengan kewenangan besar dan lembaga sekaya serta sestrategis BI, tidak ada urusan ‘bansos kemenyan’ dalam proses pemilihan pejabat terasnya. Masak kosong-kosong, aja, sih!
Saya kira ini jenis yang kerap disebut orang sebagai ‘korupsi politik’. Pintu masuknya dimulai dari seleksi pejabat publik. Lalu berlanjut hingga pencairan logistik melalui berbagai skema transaksi untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
Bisa tunai, bisa nontunai. Bisa cash and carry, bisa partai tunda. Bisa langsung masuk kantong pribadi, bisa diselubungkan lewat yayasan. Sekarang paham, mengapa status tersangka kasus ini diralat oleh KPK.
Agustinus Edy Kristianto
-Jurnalis Senior









