Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Bank Indonesia Bukan Korporasi, Kasus Korupsi CSR BI & Ralat Tersangka KPK

Avatarbadge-check


					Agustinus Edy Kristianto. Perbesar

Agustinus Edy Kristianto.

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‘CSR’ itu kode. Tanda kutip. Bank Indonesia (BI) bukan perusahaan komersial, jadi tidak ada yang namanya Corporate social responsibility (CSR) dalam pengertian korporasi.

Ingat, ini Republik Bansos (Bantuan Sosial). Bukan hanya wong cilik yang butuh, pejabat juga butuh. Mungkin malah lebih banyak jumlahnya.

Baca juga:
KPK Diduga Tetapkan Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

Kalau pun mau ada alokasi yang berbau sosial dalam Anggaran Tahunan BI, harusnya lebih tepat merujuk pada nomenklatur Program Sosial Bank Indonesia dan Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM. Itupun wajib disetujui DPR. Pada tahun 2023, anggaran untuk kedua program ini sebesar Rp1,2 triliun.

Pertanyaannya, berapa persen anggaran itu dari laba BI? Sebentar. Orang sering salah kaprah. BI tidak memiliki laba. Yang ada adalah surplus, dan jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pada tahun 2023, surplus BI (setelah pajak) tercatat sebesar Rp36,3 triliun. Jadi, Rp1,2 triliun untuk program sosial itu hanya sekitar 3% dari total surplus. Melihat ke belakang, tahun 2007-2008, ada dana Rp100 miliar di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Sebesar Rp65 miliar digunakan untuk dana bantuan hukum sejumlah pejabat BI yang terlibat kasus hukum, sementara Rp35 miliar diberikan kepada anggota DPR RI untuk urusan amendemen UU Bank Indonesia.

Saya pertama kali menulis soal skandal ini di Media Indonesia. Setelah itu, ICW membuat laporan resmi ke KPK, dan saya ingat sejumlah dokumen penting terkait skandal ini bahkan menjadi bahan tesis kawan saya di Pascasarjana Fakultas Hukum UI.

Baca juga:
Segini Harta Kekayaan Gubernur Bank Indonesia Yang Kantornya Digeledah KPK

Lalu ada kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda Gultom. Jumlahnya Rp24 miliar. Kasus ini diungkap oleh anggota DPR, Agus Condro.

Artinya, sejarah membuktikan bahwa korupsi bukan barang baru di BI. Sejarah juga menunjukkan bahwa BI adalah ‘sahabat’ DPR RI dalam berbagai urusan perkara seperti yang telah disebutkan di atas. Pertanyaannya, sekarang bagaimana?

Menurut saya, dunia tidak banyak berubah. DPR tetap bertaji dengan kewenangannya yang besar, terutama dalam urusan seleksi pejabat BI. Siapa saja mereka? Gubernur, deputi gubernur senior dan para deputi gubernur.

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)
Populer Berita Opini