Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Ekonomi

Segini Harta Kekayaan Gubernur Bank Indonesia Yang Kantornya Digeledah KPK

Avatarbadge-check


					Perry Warjiyo salah satu dari sekian banyak Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat cukup lama sebagai Bos BI. Perbesar

Perry Warjiyo salah satu dari sekian banyak Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat cukup lama sebagai Bos BI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perry Warjiyo salah satu dari sekian banyak Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat cukup lama sebagai Bos BI. Dia resmi menjadi Gubernur BI sejak Mei 2018, atau 6,5 tahun.

Perry merupakan pejabat karir yang sebelum menjadi Gubernur, sempat menjabat Deputi dan Direktur di BI. Berdasarkan data LHKPN KPK, per 31 Desember 2023, Perry memiliki harta sekitar Rp65,9 miliar.

Baca juga:
Waspada! Rupiah Semakin Anjlok

Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp46,48 miliar, mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp375 juta dan mobil Mercedes Benz S450 tahun 2018 senilai Rp914 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar.

Perry juga memiliki instrumen investasi surat berharga senilai Rp9,97 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp5,18 miliar dan harta lainnya sebesar Rp1,97 miliar. Alumni Universitas Gadjah Mada ini tercatat tidak memiliki utang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah bank sentral, Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, (16/12). Diduga, penggeledahan berkaitan atas dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI membenarkan penggeledahan oleh KPK. Penggeledahan terkait penyalahgunaan CSR. “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

Ramdan enggan memerinci penyalahgunaan CSR yang dimaksud dalam perkara ini. BI menyerahkan proses hukum kepada KPK.“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Ramdan.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update