Jakarta, Indonesiawatch.id – Perry Warjiyo salah satu dari sekian banyak Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat cukup lama sebagai Bos BI. Dia resmi menjadi Gubernur BI sejak Mei 2018, atau 6,5 tahun.
Perry merupakan pejabat karir yang sebelum menjadi Gubernur, sempat menjabat Deputi dan Direktur di BI. Berdasarkan data LHKPN KPK, per 31 Desember 2023, Perry memiliki harta sekitar Rp65,9 miliar.
Baca juga:
Waspada! Rupiah Semakin Anjlok
Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp46,48 miliar, mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp375 juta dan mobil Mercedes Benz S450 tahun 2018 senilai Rp914 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar.
Perry juga memiliki instrumen investasi surat berharga senilai Rp9,97 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp5,18 miliar dan harta lainnya sebesar Rp1,97 miliar. Alumni Universitas Gadjah Mada ini tercatat tidak memiliki utang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah bank sentral, Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, (16/12). Diduga, penggeledahan berkaitan atas dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI membenarkan penggeledahan oleh KPK. Penggeledahan terkait penyalahgunaan CSR. “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.
Ramdan enggan memerinci penyalahgunaan CSR yang dimaksud dalam perkara ini. BI menyerahkan proses hukum kepada KPK.“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Ramdan.
[red]