Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Keduanya adalah anggota DPR periode 2019-2024. “(Inisial) S dan HG,” dikutip dari RMOL, (18/12).
Identitas kedua tersangka akan segera diumumkan KPK. Informasi yang diperoleh, keduanya merupakan anggota DPR periode lalu yang kembali terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober kemarin.
Baca juga:
Segini Harta Kekayaan Gubernur Bank Indonesia Yang Kantornya Digeledah KPK
Masing-masing dari Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra.”Dua-duanya dari Dapil Jabar,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan surat perintah penyidikan atau Sprindik kasus korupsi CSR BI sudah diterbitkan beberapa bulan lalu. Ia mengungkap modus korupsi yang disebutnya telah merugikan negara cukup besar ini.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Tetapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rudi.”(Kerugian negaranya) cukup besar ya, nanti tanyakan sama BI lah” tambahnya.
Senin malam (16/12), KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di kantor BI salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Ia mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” katanya.
[red]