Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan

Avatarbadge-check


					Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA. Perbesar

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah maraknya kebocoran pengelolaan keuangan di jajaran Kementerian Keuangan, ditemukan adanya dugaan kesalahan pengelolaan layanan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh bank plat merah.

Hal ini patut mendapat perhatian Menteri Keuangan, mengingat telah mengakibatkan kerugian tidak kecil yang harus ditanggung konsumen jasa keuangan. Tidak transparan dan rumitnya mekanisme layanan jasa keuangan di lingkungan perbankan, telah dijadikan modus operandi para oknum, untuk mensiasati konsumen demi mengejar rente dari transaksi keuangan yang dilakukan konsumen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis, atas keluhan konsumen Bank Mandiri yang telah dirugikan, ada permasalahan transfer antar Bank Mandiri yang tidak terealisasi sejak 30 Desember 2025 (instruksi pembayaran) sampai saat ini.

Instruksi transfer antar Bank Mandiri tersebut, memiliki nomor ID transaksi dan nomor dokumen serta nomor referensi, dalam rangka pembiayaan proyek ketahanan pangan nasional.

Tidak terealisasinya transfer antar Bank Mandiri, ironinya tanpa ada keterangan yang jelas dari pihak Bank Mandiri. Mencermati kasus tersebut, patut diduga telah terjadi masalah di layanan jasa keuangan oleh Bank Mandiri.

Akibatnya rakyat sebagai konsumen telah dirugikan dan dapat mengakibatkan gagalnya program pemerintah untuk membangun ketahanan pangan. Tindakan Bank Mandiri tersebut, dapat dikatakan telah membegal transfer dana masyarakat (bukan dana pemerintah).

Hal ini menghalangi program pemerintah di sektor ketahanan pangan. Kepada Menteri Keuangan, segera mengambil langkah tegas terhadap praktik layanan jasa keuangan oleh Bank Mandiri yang amat mencoreng profesionalisme Kementerian Keuangan. Terlebih masalah tersebut, bisa berpotensi menjadi persoalan hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini