Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan

Avatarbadge-check


					Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA. Perbesar

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah maraknya kebocoran pengelolaan keuangan di jajaran Kementerian Keuangan, ditemukan adanya dugaan kesalahan pengelolaan layanan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh bank plat merah.

Hal ini patut mendapat perhatian Menteri Keuangan, mengingat telah mengakibatkan kerugian tidak kecil yang harus ditanggung konsumen jasa keuangan. Tidak transparan dan rumitnya mekanisme layanan jasa keuangan di lingkungan perbankan, telah dijadikan modus operandi para oknum, untuk mensiasati konsumen demi mengejar rente dari transaksi keuangan yang dilakukan konsumen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis, atas keluhan konsumen Bank Mandiri yang telah dirugikan, ada permasalahan transfer antar Bank Mandiri yang tidak terealisasi sejak 30 Desember 2025 (instruksi pembayaran) sampai saat ini.

Instruksi transfer antar Bank Mandiri tersebut, memiliki nomor ID transaksi dan nomor dokumen serta nomor referensi, dalam rangka pembiayaan proyek ketahanan pangan nasional.

Tidak terealisasinya transfer antar Bank Mandiri, ironinya tanpa ada keterangan yang jelas dari pihak Bank Mandiri. Mencermati kasus tersebut, patut diduga telah terjadi masalah di layanan jasa keuangan oleh Bank Mandiri.

Akibatnya rakyat sebagai konsumen telah dirugikan dan dapat mengakibatkan gagalnya program pemerintah untuk membangun ketahanan pangan. Tindakan Bank Mandiri tersebut, dapat dikatakan telah membegal transfer dana masyarakat (bukan dana pemerintah).

Hal ini menghalangi program pemerintah di sektor ketahanan pangan. Kepada Menteri Keuangan, segera mengambil langkah tegas terhadap praktik layanan jasa keuangan oleh Bank Mandiri yang amat mencoreng profesionalisme Kementerian Keuangan. Terlebih masalah tersebut, bisa berpotensi menjadi persoalan hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum