Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK

Avatarbadge-check


					Gedung BPK RI. Perbesar

Gedung BPK RI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI menyetujui para politisi jadi pimpinan BPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, banyak orang partai politik yang tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, ikut seleksi anggota BPK. Misalnya saja Bobby Adhityo Rizaldi, Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan.

Baca juga: 5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah

“Atau ada yang sudah jadi DPR, tapi nampaknya kemudian lebih tertarik ke BPK. Nah, itu menjadikan BPK menjadi lebih politis belakangan ini,” kata Boyamin kepada indonesiawatch.id, (10/09).

Karena itu Boyamin ingin membersihkan unsur politik di dalam tubuh pimpinan BPK. “Dengan cara masuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], syarat untuk menjadi pimpinan BPK itu minimal 5 tahun sudah mundur atau bahkan harus 10 tahun mundur dulu dari parpol,” ujarnya.

Boyamin berencana menggugat UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tentang syarat pimpinan BPK. Jika tidak ada aral melintang, Boyamin akan mengajukan gugatan ke MK pada Bulan Oktober 2024. “Semoga maju awal Oktober,” katanya.

Ia ingin menambahkan agar calon anggota BPK harus mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.

Menurutnya, aturan sejenis sudah dilakukan ketika seleksi Jaksa Agung. Dimana calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun, jika ingin menjadi bos para jaksa.

“Jadi nggak bisa mundur baru kemarin atau setahun lalu, terus kemudian jadi Jaksa Agung. Nggak bisa, kalau politisi,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, hal tersebut juga bisa berlaku untuk pimpinan BPK. Karena keberadaan BPK tertuang di UUD 1945.

“Sehingga BPK ini juga prinsipnya lebih kuat, sebagai badan yang independen untuk memeriksa keuangan, maka dia juga harus lepas dari unsur politik, dengan cara lepas dari parpol,” katanya.

Menurutnya, dengan revisi UU BPK, para politisi yang ingin loncat menjadi anggota BPK akan berpikir ulang mendaftar. “Karena BPK ini mengawasi keuangan negara. Kalau nanti tarik menarik dengan Parpol nanti bisa berabe. Dan itu yang sudah kita rasakan selama ini,” ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum