Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Ekonomi

Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK

Avatarbadge-check


					Gedung BPK RI. Perbesar

Gedung BPK RI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI menyetujui para politisi jadi pimpinan BPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, banyak orang partai politik yang tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, ikut seleksi anggota BPK. Misalnya saja Bobby Adhityo Rizaldi, Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan.

Baca juga: 5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah

“Atau ada yang sudah jadi DPR, tapi nampaknya kemudian lebih tertarik ke BPK. Nah, itu menjadikan BPK menjadi lebih politis belakangan ini,” kata Boyamin kepada indonesiawatch.id, (10/09).

Karena itu Boyamin ingin membersihkan unsur politik di dalam tubuh pimpinan BPK. “Dengan cara masuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], syarat untuk menjadi pimpinan BPK itu minimal 5 tahun sudah mundur atau bahkan harus 10 tahun mundur dulu dari parpol,” ujarnya.

Boyamin berencana menggugat UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tentang syarat pimpinan BPK. Jika tidak ada aral melintang, Boyamin akan mengajukan gugatan ke MK pada Bulan Oktober 2024. “Semoga maju awal Oktober,” katanya.

Ia ingin menambahkan agar calon anggota BPK harus mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.

Menurutnya, aturan sejenis sudah dilakukan ketika seleksi Jaksa Agung. Dimana calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun, jika ingin menjadi bos para jaksa.

“Jadi nggak bisa mundur baru kemarin atau setahun lalu, terus kemudian jadi Jaksa Agung. Nggak bisa, kalau politisi,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, hal tersebut juga bisa berlaku untuk pimpinan BPK. Karena keberadaan BPK tertuang di UUD 1945.

“Sehingga BPK ini juga prinsipnya lebih kuat, sebagai badan yang independen untuk memeriksa keuangan, maka dia juga harus lepas dari unsur politik, dengan cara lepas dari parpol,” katanya.

Menurutnya, dengan revisi UU BPK, para politisi yang ingin loncat menjadi anggota BPK akan berpikir ulang mendaftar. “Karena BPK ini mengawasi keuangan negara. Kalau nanti tarik menarik dengan Parpol nanti bisa berabe. Dan itu yang sudah kita rasakan selama ini,” ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum