Jakarta, Indonesiawatch.id – Keputusan Komisi XI DPR RI, dalam rapat internal, resmi menetapkan 5 orang anggota BPK. Mereka adalah Fathan politisi PKB, Bobby Rizaldi politisi Partai Golkar, Daniel Lumban Tobing politisi PDI-P, Akhsanul Khaq internal BPK dan Budi Prijono dari Inspektorat Kemenhan.
Nampaknya Anggota DPR masih memasukan nama yang diduga bermasalah hukum. Alih-alih untuk memperbaiki kinerja BPK yang terpuruk akibat sejumlah anggotanya terjerat kasus suap, Komisi XI DPR seakan melakukan pembiaran terbukanya ruang terhadap korupsi.
Baca juga:
Komisi XI DPR Tetapkan Anggota BPK Bermasalah
Seperti keterangan Boyamin Saiman Koordinator MAKI “Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK, demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,”.
Kemudian Peneliti Tranparency International Indonesia Alvin Nicol menyampaikan pandangannya “Gagalnya BPK menghasilkan produk audit yang bebas kepentingan, disebabkan oleh seleksi pimpinan BPK yang minim akuntabilitas, sehingga berpotensi membuka ruang negosiasi dan transaksi.
Oleh karenanya keputusan Komisi XI DPR dalam menetapkan 5 anggota BPK, patut ditinjau kembali. Karena masih terdapat nama seperti Akhsanul Khaq dari internal BPK, menurut sumber di Kejagung, Akhsanul Khaq sebagai auditor dalam kasus korupsi di Kemenhub yang masih berlangsung proses hukumnya.
Baca juga:
Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK
Belum lagi kasus pemeliharaan rel kereta di Sulsel, Jawa dan Sumatra, dimana Akhsanul Khaq juga sebagai auditornya. Pengakuan Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, tidak bisa memaparkan aspek penilaian kepada publik, karena ada aspek politisnya.
Pantas saja kinerja BPK selama ini jeblok, bagaimana mungkin BPK dapat bekerja professional, ketika urusan audit keuangan negara tercampur oleh kepentingan politik. Inilah simpul carut marut pemberantasan korupsi di negeri ini.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen