Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi XI DPR RI tanggal 4 September 2024, dalam rapat internal resmi memilih calon 5 anggota BPK periode 2024-2029. Diantaranya Fathan politisi PKB, Bobby Rizaldi politisi Partai Golkar, Daniel Lumban Tobing politisi PDI-P, Akhsanul Khaq internal BPK dan Budi Prijono dari Inspektorat Kemenhan.
Nampaknya formasi anggota BPK periode 2024-2029, tidak banyak perubahan dari formasi anggota BPK periode 2019-2024, masih didominasi oleh politikus.
Baca juga:
Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK
Tentunya ketika uji kelayakan menjadi domain Komisi XI DPR, peluang politikus lulus tes sangat besar. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya praktek titip menitip dalam mekanisme uji kelayakan.
Kajian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, mencatat kepercayaan publik atas hasil pemeriksaan BPK semakin melemah. Bahkan BPK semakin kehilangan marwahnya sebagai auditor keuangan negara, ketika anggotanya terlibat kasus suap dalam melakukan audit.
Publik juga mengatakan, BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang gemar obral opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Daftar panjang kasus suap yang melibatkan anggota BPK, diantaranya melibatkan Achsanul Qosasih (Partai Demokrat) dalam kasus korupsi BTS.
Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan
Lalu dugaan kasus suap yang melibatkan Pius Lustrilanang (Gerindra) dalam pemeriksaan keuangan Pemda Sorong. Ada juga Rizal Jalil mantan anggota DPR dari PAN, Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (PDIP) dan Ahmadi Noor supit (Golkar). Temuan ini menunjukan keterlibatan anggota BPK dalam kasus suap, berlatar belakang politikus.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Univ Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, pembenahan BPK harus dimulai dari proses seleksi anggota BPK. “Jangan berharap BPK akan independen dan professional, jika anggotanya masih didominasi politikus dan inilah yang merusak BPK,” tutur Herdiansyah.
Pernyataan Herdiansyah ini tidak berlebihan. Jika menelisik hasil seleksi Komisi XI DPR terhadap 5 calon anggota BPK periode 2024-2029, ditemukan kelemahan yang fatal. Karena masih menunjuk anggota BPK dengan track record terkait kasus suap.
Sudah saatnya Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI tegas, dalam mencermati seleksi anggota BPK yang baru saja dilakukan oleh Komisi XI DPR. Mengingat Presiden dan Pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk menganulir hasil keputusan Komisi XI DPR terkait penetapan anggota BPK.
Peran BPK sangat strategis sebagai garda terdepan penyelamat uang negara, dihadapkan praktik korupsi yang telah membudaya. Oleh sebab itu pemilihan anggota BPK tidak boleh terkait kepentingan politik tertentu, apalagi ada praktek mekanisme transaksional.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen