Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Komisi XI DPR Tetapkan Anggota BPK Bermasalah

Avatarbadge-check


					Lima calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR. (IW Grafis). Perbesar

Lima calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR. (IW Grafis).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi XI DPR RI tanggal 4 September 2024, dalam rapat internal resmi memilih calon 5 anggota BPK periode 2024-2029. Diantaranya Fathan politisi PKB, Bobby Rizaldi politisi Partai Golkar, Daniel Lumban Tobing politisi PDI-P, Akhsanul Khaq internal BPK dan Budi Prijono dari Inspektorat Kemenhan.

Nampaknya formasi anggota BPK periode 2024-2029, tidak banyak perubahan dari formasi anggota BPK periode 2019-2024, masih didominasi oleh politikus.

Baca juga:
Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK

Tentunya ketika uji kelayakan menjadi domain Komisi XI DPR, peluang politikus lulus tes sangat besar. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya praktek titip menitip dalam mekanisme uji kelayakan.

Kajian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, mencatat kepercayaan publik atas hasil pemeriksaan BPK semakin melemah. Bahkan BPK semakin kehilangan marwahnya sebagai auditor keuangan negara, ketika anggotanya terlibat kasus suap dalam melakukan audit.

Publik juga mengatakan, BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang gemar obral opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Daftar panjang kasus suap yang melibatkan anggota BPK, diantaranya melibatkan Achsanul Qosasih (Partai Demokrat) dalam kasus korupsi BTS.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Lalu dugaan kasus suap yang melibatkan Pius Lustrilanang (Gerindra) dalam pemeriksaan keuangan Pemda Sorong. Ada juga Rizal Jalil mantan anggota DPR dari PAN, Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (PDIP) dan Ahmadi Noor supit (Golkar). Temuan ini menunjukan keterlibatan anggota BPK dalam kasus suap, berlatar belakang politikus.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Univ Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, pembenahan BPK harus dimulai dari proses seleksi anggota BPK. “Jangan berharap BPK akan independen dan professional, jika anggotanya masih didominasi politikus dan inilah yang merusak BPK,” tutur Herdiansyah.

Pernyataan Herdiansyah ini tidak berlebihan. Jika menelisik hasil seleksi Komisi XI DPR terhadap 5 calon anggota BPK periode 2024-2029, ditemukan kelemahan yang fatal. Karena masih menunjuk anggota BPK dengan track record terkait kasus suap.

Sudah saatnya Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI tegas, dalam mencermati seleksi anggota BPK yang baru saja dilakukan oleh Komisi XI DPR. Mengingat Presiden dan Pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk menganulir hasil keputusan Komisi XI DPR terkait penetapan anggota BPK.

Peran BPK sangat strategis sebagai garda terdepan penyelamat uang negara, dihadapkan praktik korupsi yang telah membudaya. Oleh sebab itu pemilihan anggota BPK tidak boleh terkait kepentingan politik tertentu, apalagi ada praktek mekanisme transaksional.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini