Jakarta, Indonesiawatch.id – Seleksi Anggota BPK terus berlanjut. Idealnya anggota BPK diduduki oleh professional dibidang audit, akuntansi dan keuangan negara yang memiliki integritas dan independensi. Hal ini diperlukan untuk memastikan kualitas fungsi pengawasan dan hasil kerja BPK yang objektif.
Oleh sebab itu, BPK punya peran penting mengungkap penyelewengan dan korupsi penyelenggara negara. Apa jadinya ketika politikus masuk dalam ranah pemeriksaan keuangan negara? Dalam beberapa kasus rasuah yang terungkap, ada peran auditor dan anggota BPK yang terlibat menutupi temuan kebocoran keuangan negara.
Baca juga:
Sebut “Yang Penting Kelas Menengah tidak Miskin Ekstrem”, INDEF: Pak Menko PMK Bukan Seorang Ekonom
Sepanjang 2019-2024, ada beberapat anggota BPK yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, diantaranya Rizal Jalil mantan anggota DPR dari PAN. Lalu ada Achsanul Qosasih (Demokrat) yang menerima suap kasus BTS.
Kemudian ada Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (PDIP), Pius Lustri Lanang dan Haerul saleh (Gerindra) dalam pantauan KPK, serta Ahmadi Noor Supit (Golkar). Temuan tersebut membuktikan, keberadaan politikus sebagai anggota BPK, mempengaruhi independensi lembaga BPK dan politikus memiliki konflik kepentingan dengan penyelenggara yang diperiksa.
Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan
Pada seleksi anggota BPK periode 2024, hasil seleksi uji kelayakan Komite IV DPD RI tanggal 10-11 Agustus 2024, ada 10 nama terbaik, 6 diantaranya berlatar belakang politikus. Ironinya masih ada nama yang pernah terlibat kasus pidana, diantaranya Mukhamad Misbakhun dari komisi XI golkar, terlibat kasus surat palsu letter of credit Bank Century.
Kemudian Fachtan Subchi, pernah diperiksa KPK dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Jon Erizal dari PAN pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi biaya pengangkutan kereta listrik.
Sudah saatnya DPR bersikap bijak dalam seleksi anggota BPK, karena DPR memiliki tanggung jawab moral atas seleksi anggota BPK.
Menempatkan politikus dalam ranah lembaga pemeriksa keuangan, sama halnya membiarkan peluang terjadinya penyelewengan keuangan negara dan pembiaran terhadap lemahnya profesionalisme dibidang audit dan akuntansi keuangan negara.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen