Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pada kegiatan akuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom. Perkara ini menyeret PT Pertamina (Persero).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya belum menaikkan status perkara Maurel & Prom ke tingkat penyidikan.
Baca juga:
Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor
Padahal kasus ini sudah mencuat dan dilaporkan ke KPK sejak lama. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan investigatif tentang kerugian negara akibat akuisisi tersebut, kepada pihak KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sudah pernah menyampaikan, bahwa kasus ini sudah diselidiki sejak lama. Faktanya, sampai sekarang kasus Maurel & Prom, masih di tahap penyelidikan. “Belum ada perkara dimaksud di tingkat penyidikan,” kata Tessa kepada indonesiawatch.id, (03/09).
Tessa enggan menjabarkan tantangan dalam proses penyelidikan perkara Maurel & Prom, sehingga perkembangan kasus terkesan lambat. “Saya tidak bisa berkomentar terkait laporan di Dumas maupun Perkara yang sedang dilakukan Penyelidikan,” ujarnya.
Hanya saja, biasanya jika belum naik ke penyidikan, Tessa menjelaskan, berarti penyelidik masih berupaya untuk mencari calon alat bukti. Agar proses hukum dalam perkara tersebut matang.
Baca juga:
Dirut Pertamina Paling Lama Era Reformasi, Harta Nicke Widyawati Hampir Rp100 Miliar
“Secara prinsip bila belum naik ke penyidikan, berarti penyelidik masih berupaya mencari calon alat bukti untuk bisa dinaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, BPK sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK pada 15 Januari 2024. Perihal kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada 2012 sampai dengan 2020.
Laporan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 di Pertamina.
Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada kegiatan akuisisi itu mencapai US$60,000,000 atau lebih dari Rp 900 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sendiri pernah mengatakan penyelidikan kasus dugaan tipikor Maurel & Prom sudah lama diselidiki KPK. “Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki,” ujar Alex, Rabu (17/1/2024).
[Red]