Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Opini

Bawas Mahkamah Agung Tegur Ketua PN Jakpus, Serius Sikapi Kasus Bank UOB

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dunia perbankan berdiri di atas dua pilar yakni kehati-hatian dan kepercayaan. Begitu salah satunya runtuh, bukan hanya satu bank yang goyah, melainkan seluruh sistem keuangan ikut terguncang.

Kasus dugaan penggelapan aset nasabah oleh PT Bank UOB Indonesia adalah contoh nyata bagaimana dua prinsip itu diinjak-injak. Seorang nasabah menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti bonafiditas kepada wakil direktur PT Bank UOB Indonesia.

Sertifikat itu berupa SHGB No 81 seluas 17.220 meter persegi senilai Rp 87,7 miliar, di Kabupaten Tangerang, tetapi tak pernah kembali. Perjanjian kredit pun tak pernah ada. Namun dokumen tersebut justru diajukan oleh pihak bank UOB ke Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

Nilai kerugiannya mencapai Rp 87,7 miliar. Sebuah modus lama dengan aroma kejahatan yang terang-benderang berupa penggelapan, penipuan, pemalsuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Lebih buruk lagi, kasus ini menyeret nama pejabat tinggi bank dan diduga terjadi penyuapan yang melibatkan oknum aparat hukum. Artinya, kita bukan sedang bicara soal ulah satu pegawai nakal, melainkan indikasi kejahatan perbankan yang terorganisir.

Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu nasabah, tetapi kepercayaan publik pada lembaga keuangan. Kepercayaan adalah mata uang utama perbankan. Tanpa itu, bank hanyalah bangunan megah tanpa jiwa.

Sejarah membuktikan, krisis moneter 1998 berawal dari runtuhnya keyakinan publik pada bank yang menyeleweng. Begitu nasabah berbondong-bondong menarik dananya, sistem keuangan ambruk. Kini, meski skalanya berbeda, bara itu kembali ditiupkan oleh ulah bank asing.

Mencermati adanya kerawanan praktik mafia perbankan, diduga melibatkan bank asing PT Bank UOB Indonesia yang berpotensi runtuhnya keyakinan public terhadap perbankan dan membahayakan system keuangan nasional, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, melayangkan surat teguran nomor: 3806/BP/PW 1.1.1/IX/2025 tanggal 9 September 2025, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi dalam tempo 14 hari, atas laporan nasabah Hardi Wijaya Kusuma, tentang dugaan suap dan kolusi korupsi oleh PT Bank UOB Indonesia dengan majelis hakim putusan nomor 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan majelis hakim putusan banding nomor 2231/PDT/2024/PT DKI.

Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh menutup mata, terhadap kasus penggelapan, pemalsuan, penipuan, suap dan korupsi yang diduga kuat melibatkan bank asing PT Bank UOB Indonesia dan persekongkolan dengan oknum hakim pengadilan negeri dan tinggi. Mengingat ekses dari kasus tersebut, jika tidak ditangani secara adil, akan menyisakan ketidakpercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional dan semakin memperkuat image Indonesia adalah surga bagi praktek mafia perbankan.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda

8 November 2025 - 14:23 WIB

Sultan Iskandar Muda

Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

2 November 2025 - 20:11 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Laut Direklamasi, Rel Diutangi

31 October 2025 - 22:17 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

26 October 2025 - 07:42 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan 4 poin penting dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025 yang harus diperhatikan seluruh jaksa. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo

25 October 2025 - 01:21 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini