Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada total 15.976 orang narapidana dan anak warga binaan di seluruh Indonesia pada Natal 2024.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bahwa pemberian RK dan PMP tersebut menghemat anggaran negara hingga Rp8,1 miliar.
Baca juga:
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000,” kata Agus Andiranto, Menteri Imipas, dalam keterangan pada Rabu, (25/12).
Agus menyampaikan, anggaran negara sejumlah Rp8,1 miliar tersebut tadinya disediakan atau dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Lebih lanjut Agus menyampaikan rinciannya, dari 15.976, sebanyak 15.691 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Kemudian, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak, yakni 3.196 marapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur 1.894 narapidana, dan Papua 1.447 narapidana.
Bagitupun Anak Binaan penerima PMP, terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yakni 23 orang, Papua Barat 23 orang, dan Papua 20 orang.
Menurut Agus, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana itu berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata,” katanya.
Agus menegaskan, pemidanaan juga harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
Menteri Imipas meyakini bahwa apresiasi tersebut bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya.
Kemenipas mendorong narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri. Ia juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Adapun total tahanan, narapidana, dan anak binaan secara nasional dalam Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 sebanyak 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani.
[red]






