Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Opini

Berdamai Dengan Koruptor Pengkhianatan Terhadap Derita Rakyat

Avatarbadge-check


					Ilustrasi koruptor Perbesar

Ilustrasi koruptor

Jakarta, Indonesiawatch.id – Begitu dahsyatnya kasus korupsi di Indonesia. Karena bukan saja sebuah peristiwa kebocoran uang negara dan potret kerakusan pejabat negara, tapi telah merusak semua sendi kehidupan berbangsa bernegara dan menjatuhkan harkat martabat bangsa Indonesia, dalam pergaulan internasional serta penyumbang terbesar terjadinya kemelaratan rakyat.

Akutnya kasus mega korupsi di Indonesia, dapat dianalogikan “jika kita lemparkan batu kekerumunan pejabat, pasti akan terkena koruptor”. Mega korupsi adalah praktik neo colonialism oleh bangsa sendiri atas rakyatnya.

Baca juga:
Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya

Oleh sebab itu korupsi adalah extra ordinary crime, suatu tindak kejahatan berencana yang merenggut hak asasi rakyat dan menggerus budaya malu, untuk memperkaya diri sendiri, ditengah penderitaan rakyat.

Maka tidak berlebihan jika untuk korupsi, perlu dikedepankan pendekatan “Not Forgiven and not forgotten”. Pernyataan Presiden Prabowo di saat pelantikan, berjanji untuk perang terhadap korupsi dan mengejar koruptor hingga ke antartika, adalah sebuah harapan sekaligus kecemasan rakyat.

Ketika melihat kenyataan susunan kabinet pemerintahan Prabowo, masih dipenuhi oleh para terduga penikmat uang rakyat. Apakah terminologi bersih menurut Presiden Prabowo berbeda dengan rakyat, ketika bersih diartikan bukan karena tidak suka kotor, tapi bersih karena belum terangkap.

Hari ini eskalasi bencana korupsi, sudah pada tahapan tanggap darurat, dibutuhkan penanganan dalam format “operasi tempur”, dengan mengerahkan seluruh peraturan dan undang-undang yang dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, kedepankan pendekatan penindakan tegas, sebagai satu-satunya upaya pencegahan.

Penindakan terhadap kasus korupsi, harus memberi dampak tumbuhnya keteladanan dari para pemangku kebijakan, oleh karenanya pengejaran terhadap koruptor, harus dimulai dari lingkungan terdekat kekuasaan negara.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini