Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

BI Dalami SBN Ratusan Triliun di Pabrik Uang Palsu Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Bank Indonesia (BI) mendalami Surat Berharga Negara (SBN) ratusan triliun dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Polres Gowa di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan dua SBN, yakni Rp700 triliun dan satu lembar fotokopi SBN senilai Rp45 triliun.

Baca juga:
Polres Gowa Bakal Miskinkan Tersangka Utama “Pabrik” Uang Palsu UIN Alaudidin

“Nanti kami selidiki. Yang jelas, kami yakin itu bukan asli,” ujar Rizky Ernadi Wimanda, Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel pada Kamis pekan kemarin.

Lebih lanjut Rizky usai konferensi pers pengungkapan pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makkasar pada akhir pekan lalu yang telah memproduksi triliunan uang palsu.

Lebih lanjut Rizky men‎yampaikan, SBN ini terbilang janggal selain jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp700 triliun dan Rp45 triliun. “Nanti kami selidiki,” tandasnya.

Senada dengan Rizky, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, temuan SBN tersebut sangat menarik‎ dan pihaknya meminta Perwakilan BI Sulsel untuk membantu memastikan asli atau tidak.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dan menyangka mereka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum