Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

BI Dalami SBN Ratusan Triliun di Pabrik Uang Palsu Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Bank Indonesia (BI) mendalami Surat Berharga Negara (SBN) ratusan triliun dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Polres Gowa di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan dua SBN, yakni Rp700 triliun dan satu lembar fotokopi SBN senilai Rp45 triliun.

Baca juga:
Polres Gowa Bakal Miskinkan Tersangka Utama “Pabrik” Uang Palsu UIN Alaudidin

“Nanti kami selidiki. Yang jelas, kami yakin itu bukan asli,” ujar Rizky Ernadi Wimanda, Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel pada Kamis pekan kemarin.

Lebih lanjut Rizky usai konferensi pers pengungkapan pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makkasar pada akhir pekan lalu yang telah memproduksi triliunan uang palsu.

Lebih lanjut Rizky men‎yampaikan, SBN ini terbilang janggal selain jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp700 triliun dan Rp45 triliun. “Nanti kami selidiki,” tandasnya.

Senada dengan Rizky, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, temuan SBN tersebut sangat menarik‎ dan pihaknya meminta Perwakilan BI Sulsel untuk membantu memastikan asli atau tidak.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dan menyangka mereka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi