Jakarta, Indonesiawatch.id – Polres Gowa bakal memiskinkan pelaku utama kasus uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin. Polisi siap menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentu saja kalau sudah ada hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga terhadap tersangka utama,” kata Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12).
Baca juga:
Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu di “Pabrik” UIN Alauddin
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka utama kasus uang palsu di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin tersebut karena telah ada transaksi penukaran uang palsu dengan uang asli.
“Barang buktinya cukup banyak, kalau kita lihat di depan rekan-rekan media semua, termasuk hasil penjualan [uang palsu] juga,” ujarnya.
Polisi menyebut Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, sebagai otak utama “pabrik” uang palsu di kampus bermotto Pencerdasan, Pencerahan, dan Prestasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ini memang yang bersangkutan [Andi Ibrahim] murni pribadi, tidak mengait kepada pihak-pihak lain,” kata dia dikonfirmasi apakah pihak rektor atau petinggi lainnya terlibat dalam kasus ini.
Yudhiawan menyebut bahwa Andi Ibrahmi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu di tempatnya bekerja itu.
“Menggunakan kewenangan dan jabatannya di tempat itu dan tidak kaitan dengan pihak-pihak lain. Jabatannya adalah kepala perpustakaan,” ucapnya.
Dalam kasus “pabrik” uang palsu di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar ini Polda Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dengan berbagai perannya masing-masing.
“[Sebanyak] 17 orang [tersangka] ini perannya berbeda-beda ya, tapi peran sentralnya ada dari saudara AI [Andi Ibrahim],” ujar dia.
Selain AI, lanjut dia, beberapa tersangka lainnya, di antaranya ada inisial S dan ASS. “Saya sengaja tidak sebutkan karena belum memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi harus diinisialkan,” katanya.
Dari belasan tersangka itu, ada yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa. Yudhiawan menegaskan, sudah memerintahkan jajarannya untuk menangkap mereka.
“Dari hasil keterangan mereka-mereka ini, DPO ini akan kita tangkap juga, nanti akan kita periksa,” katanya.
Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka kasus “pabrik” uang palsu di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar ini akan terus bertambah karena penyidik masih mendalami dan mengembangkannya. “Ya, ini masih bisa bertambah,” tandasnya.
Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]