Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu ‎di “Pabrik” UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, harga mesin cetak canggih yang digunakan komplotan uang palsu di UIN Alauddin sangat fantastis, yakni Rp600 juta.

‎“Khusus untuk mesin cetaknya dibelinya di Surabaya tapi barang dari Cina, nilainya Rp600 juta, harganya,” kata dia dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12).

Ia menjelaskan, mesin cetak canggih ini menghasilkan uang palsu yang susah dibedakan dengan uang asli karena ada sejumlah ciri seperti yang terdapat pada uang asli.

‎“Ini cukup teliti dan kalau kita lihat nanti dengan sinar ultraviolet itu, uangnya muncul itu tanda-tanda air. Nah, ini sekarang masih kami proses untuk kita lebih lanjut,” katanya.

Selain mesin cetak, alat bukti yang yang telah disita, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti lainnya, yakni sparepart mesin, kaca pembesar, lampu rekam, dan lain sebagainya. “Jumlahnya total ada 98 ini,” katanya.

Ia juga menyebut bukan hanya mesin cetak yang dibeli dari Cina, namun sejumlah bahan baku atau material untuk mencetak atau memproduksi uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin tersebut juga dibeli dari Cina‎.

“Untuk [bahan] uang kertasnya, itu juga impor, beli dari Cina, supaya bahan bakunya juga, tinta dan sebagainya, belinya dari Cina,” kata dia.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil produksi “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel, tersebut.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum