Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

BI: Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Fenomena Gunung ES

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Bank Indonesia (BI) menyebut sindikat pembuat dan pengedar uang palsu hasil ‎pabrikan di Kampus II UIN Alauddin Makassar merupakan fenomena gunung es.

“Sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Jadi uang palsu yang ditemukan di sini, ini seperti gunung es,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan pabrik uang palsu Kampus II UIN Alauddin pada pekan kemarin.

Baca juga:
Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu ‎di “Pabrik” UIN Alauddin

Lebih lanjut dia menyampaikan, fenomena gunung es ini adalah hanya permukannya saja yang tampak atau uang palsu yang telah disita ini trilunan, namun bisa jadi ‎yang sudah beredar lebih banyak lagi.

“Jadi permukaannya saja tetapi yang beredar mungkin sudah banyak, kita tidak tahu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang.

‎“Nah, mengelola uang itu ada 6. Yang pertama adalah merencanakan, yang kedua adalah mencetak, yang ketiga adalah menarik, keempat adalah mencabut, kelima memusnahkan, ada juga mengeluarkan,” katanya.

Dengan demikian, ujar dia, kalau ada masyarakat atau organisasi tertentu yang mencetak, apalagi mengedarkan uang selain yang dicetak oleh Bank Indonesia, itu adalah tindakan kriminal.

“Ancamannya sudah disampaikan oleh Pak Kapolda, 10 tahun sampai seumur hidup dan dendanya Rp10 miliar sampai Rp100 miliar,” ujarnya.

Rizky menyampaikan, uang palsu yang dicetak oleh kompolotan Andi Ibrahim, secara kasat mata cukup sulit dibedekan dengan uang asli. Uang asali ‎pecahan Rp100 ribu yang dikeluarkan BI mempunyai lebih dari 10 fitur pengaman.

“Bank Indonesia untuk memastikan uangnya itu berkualitas, maka ada di pecahan 100 ribu ini, ada 11 atau lebih dari 10 security features yang ada,” tandasnya.

Selain bahannya khusus, lanjut dia, di antaranya ada benang pengaman, watermark, elektrotype, dan intaglio. “Jadi pencetakan yang kasar, ada rectoverso, jadi kalau dilihat diterawang itu saling melengkapi,” katanya.

Pengaman lainnya, yakni multicolor latent image. Menurut Rizky, ini paling susah dipalsukan. Kemudian terdapat latent image, blind code, color shifting. “Ini juga susah dipalsukan,” ujarnya.

“Ada UV fader. Kalau UV itu bisa gampang dipalsukan, tapi ada satu lagi namanya micro tex, jadi tulisannya kecil-kecil sekali dan itu sangat susah dipalsukan, selain juga dengan nomor seri yang satu sama lain pasti beda,” tandasnya.

Sedangkan ketika ditanya berapa persen tingkat kemiripan uang palsu hasil pabrikan di Kampus II UIN Alauddin, Rizky mengatakan, pihaknya ‎tidak dalam kapasitas membedakan berapa persennya.

“Apakah 50 persen, 90 persen, pokoknya beda. Satu saja beda, itu sudah palsu,” ujarnya.

Ia lantas menyampaikan, yang paling tidak bisa dipalsukan dalam elemen uang kertas adalah multi-color latent image. “Jadi kalau punya uang Rp100, bagian depan melihatnya harus miring. Kalau miring itu ada angka 1 0 0, itu warnanya merah, kuning, hijau,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, ada juga latent image dan sebagainya. Itu paling susah dipalsukan. “Jadi satu saja tidak sama, itu sudah palsu. Bahannya itu sudah ketahuan dan hasil cetakannya relatif buruk,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum