Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Biang Kerok Bobroknya Tata Kelola Negara Akibat Hukum Tunduk Pada Kekuasaan Politik

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA Perbesar

Sri Radjasa MBA

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Fiat justitia ruat caelum, frasa Latin yang artinya “hukum harus tegak walau langit akan runtuh”. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist – saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

Adagium hukum di atas, untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih langit akan runtuh, justru yang terjadi adalah di saat cuaca cerah dan langit tanpa awan gelap, tetapi hukum sudah miring dan hampir rubuh.

Bagaimana ini bisa terjadi, semua terpulang kepada mental dan moral aparat penegak hukum.

Ketika era 10 tahun rezim Joko Widodo berkuasa, seluruh institusi hukum terjebak dan terbuai oleh irama otoritarian personality Jokowi. Kepentingan politik penguasa menduduki kasta tertinggi, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan hukum hanya sekeder menjadi algojo tukang gebuk penguasa.

Fenomena penegakan hukum di Indonesia amat kontradiktif dengan adagium “leges be fortior omnia posset”, hukum dibuat, untuk membatasi orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

Ketika hukum menjadi alat kekuasaan politik, dalam rangka menciptakan single power, maka tindakan bar-bar penguasa menjadi potret keseharian yang merobek-robek keadilan. Legacy kekuasaan era Jokowi, hari ini masih menyisakan praktek penegakan hukum abal-abal yang dimainkan oleh kejagung, polri dan KPK.

Pencitraan murahan menjadi kemasan para penegak hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang menjadi trademark pemerintahan Prabowo.

Tidak sedikit “sukses penegak hukum” mengungkap kasus korupsi, tetapi diakhir cerita selalu tidak sesuai dengan ekspektasi public, karena penegak hukum terus memainkan retorika hukum, untuk menyelamatkan otak pelaku yang umumnya adalah pejabat negara atau oligarki kakap.

Hal ini tidak sesuai dengan adagium Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist, saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata. Sudah saatnya presiden Prabowo pemegang kekuasaan negara dan kekuasaan pemerintahan, bertindak out of the box dengan “mengintervensi” proses hukum mega korupsi yang kerapkali menjadi ajang bancakan koruptor dan oknum penegak hukum yang rakus dengan uang haram.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini