Menu

Dark Mode
Revisi UU Polri Pengingkaran Terhadap UUD 45 Praktik Mafia Tanah oleh Oknum Pemko Tangerang Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media Presiden Undang 7 Jurnalis Kawakan untuk Berbincang On The Record CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional Rekonstruksi Pendidikan Bela Negara

Hukum

BNI Bantah Kasih Kredit untuk Lelang Aset Kasus Jiwasraya, Pelapor: Serahkan ke KPK

Avatarbadge-check


					BNI Bantah Kasih Kredit untuk Lelang Aset Kasus Jiwasraya, Pelapor: Serahkan ke KPK Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mempersilahkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membantah tentang pemberian pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Menurut pihak KSST, BNI punya hak untuk tidak mengakuinya.

“Itu hak mereka untuk menjawab dan membantahnya. Setelah dua bulan baru dijawab seperti itu, yah silahkan dinilai sendiri,” kata Koordinator KSS, Ronald Loblobly kepada Indonesiawatch.id (30/07).

Menurut Ronald data-data yang berkaitan dengan pemberian pinjaman kepada PT IUM untuk mengikuti lelang aset Kasus Jiwasaraya, sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Data sudah di KPK. (Data) itu konsumsinya KPK, bukan publik,” ujar Ronald.

Ronald menegaskan bahwa yang dia sampaikan mengenai pinjaman dengan pagu Rp2,4 triliun dari BNI ke PT IUM bukan hanya sekedar penjelasan lisan. “Yang saya serahkan (ke KPK) bukan kata, tapi data,” katanya.

Menurutnya selain melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah ke KPK, 27 Mei 2024, KSST juga melaporkan pihak-pihak lain. Mereka dilaporkan ke KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama. “Yang terlibat kita laporkan,” katanya.

Deolipa Yumara, Pendamping Hukum ketika KSST membuat laporan ke KPK, menjelaskan bahwa KSST memiliki bukti kuat tentang adanya pinjaman dari BNI ke PT IUM. Menurutnya, KSST mendapatkan data dari pihak-pihak terpercaya.

“Ada temuan dari pelapor (KSST). Kita mendampingi. Dan sekarang itu sudah jadi wilayah kewenangan ke KPK. Karena ini kan sifatnya korupsi, biar KPK yang nilai,” ujarnya.

KSST pernah menggelar acara Dialog Publik Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kegiatan tersebut berlangsung di Restaurant Danau Sentani kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Narasumbernya terdiri dari Faisal Basri dari Indef, Ronald dari KSST, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Praktisi Hukum Deolipa Yumara. Ada juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar.

Dalam acara itu, Ronald dan Faisal Basri kompak mengatakan bahwa Bank BNI diduga memberikan pinjaman kepada PT IUM dengan pagu Rp2,4 triliun. Lalu kata mereka, diduga sekitar Rp1,9 triliun digunakan PT IUM untuk mengambil satu paket saham PT. Gunung Bara Utama.

[red]

Berita Terbaru

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Janji Manis Pertamina soal Proyek PLTP

24 March 2025 - 11:11 WIB

Strategi Pembangunan Aceh Bermartabat Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf

Direksi Telkomsel Mau Dipolisikan Pekan Depan, karena KTP Ganda & Kebocoran Data

24 March 2025 - 10:53 WIB

Populer Berita Hukum