Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Lingkungan

BNPB ‎Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jateng dan Lampung

Avatarbadge-check


					Penyeman garam untuk menurunkan hujan di laut dalam operasi modifikasi cuaca. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB) Perbesar

Penyeman garam untuk menurunkan hujan di laut dalam operasi modifikasi cuaca. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah Provinsi Lampung dan Jawa Tengah (Jateng).

‎“Ini guna percepatan penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda dua provinsi tersebut,” kata Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB di Jakarta, Jumat, (24/1).

Baca juga:
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BMKG Koordinasi Pemda ‎hingga Modifikasi Cuaca

Abdul Muhari menjelaskan, operasi modifikasi cuaca di Lampung dan Jateng berlangsung sejak Kamis kemarin, (23/1), dan kembali dilakukan pada hari ini.

“OMC di Provinsi Lampung direncanakan akan berlangsung dalam lima sorti penerbangan,” katanya.

Pada Kamis kemarin, lanjut dia, operasi yang dipusatkan di Bandara Radin Inten II ini telah melakukan penerbangan sebanyak dua sorti. Seberat 2.000 kg Natrium Klorida (NaCl) disemai di langit ‘Gerbang Pulau Sumatra’.

Pesawat bernomor lambung PK-SNG akan kembali melangit pada hari ini. Penyemaian awan menggunakan garam ini ditujukan pada awan-awan yang berpotensi terjadi hujan lebat di wilayah Lampung.

Tujuannya, hujan dapat diredistribusikan agar tidak turun di wilayah yang sedang dalam masa penanganan darurat pascabanjir besar yang melanda beberapa lokasi seperti di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung, pada awal pekan lalu.

Selain di Provinsi Lampung, BNPB juga melakukan OMC di wilayah Jateng. Ini dilakukan guna mendukung penanganan darurat bencana longsor dan banjir yang melanda Kabupaten Pekalongan, Grobogan, Kendal, Batang, dan Demak.

“Di Pekalongan, tim gabungan hingga hari ini masih melakukan operasi pencarian dan pertolongan korban hilang akibat longsor di Kecamatan Petungkriyono,” ujarnya.

Sementara itu, kata Abdul Muhari, prakiraan cuaca BMKG memantau pertumbuhan awan hujan di Provinsi Jateng pada 23 Januari 2025 didominasi oleh awan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

“Kondisi tersebut menunjukkan peluang terjadinya hujan di wilayah sekitar Kabupaten Pekalongan masih cukup tinggi,” katanya.

Pada Kamis (23/1), pesawat carravan bernomor lambung PK-SNN telah melaksanakan operasi modifikasi cuaca pertama selama 4 jam 18 menit. Sebanyak 2.000 kg NaCl disemai di atas perairan laut utara Jawa Tengah. Penerbangan dilakukan dengan ketinggian 8.000 feet.

Pelaksanaan OMC di Jawa Tengah rencananya akan dilaksanakan hingga Jumat (24/1). Posko OMC Jateng berpusat di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum