Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Hukum

Boyamin Mau Gugat Pansel Capim KPK yang Dibuat Era Jokowi

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mau mengajukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024), pukul 14.00 WIB.

Gugatan tersebut mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Menurutnya, pembentukan Pansel Capim KPK, dilakukan pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, apapun putusan Pansel Capim KPK bentukan Jokowi, tidak sah.

“Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (05/11).

Boyamin berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan MK Nomor. 112/PUU-XX/2022, yang intinya mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” ujarnya.

Uji Materi ini, kata Boyamin, semata-mata untuk menyelamatkan program negara yaitu Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka. “Dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK menjelang akhir masa jabatannya. Pansel tersebut sudah melakukan semua tahapan seleksi.
Hasilnya sudah sempat diserahkan ke Jokowi. Ada 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Nama-nama Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum