Siapa Perampok Dana Pensiun Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

Hukum

Boyamin Mau Gugat Pansel Capim KPK yang Dibuat Era Jokowi

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mau mengajukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024), pukul 14.00 WIB.

Gugatan tersebut mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Menurutnya, pembentukan Pansel Capim KPK, dilakukan pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, apapun putusan Pansel Capim KPK bentukan Jokowi, tidak sah.

“Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (05/11).

Boyamin berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan MK Nomor. 112/PUU-XX/2022, yang intinya mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” ujarnya.

Uji Materi ini, kata Boyamin, semata-mata untuk menyelamatkan program negara yaitu Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka. “Dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK menjelang akhir masa jabatannya. Pansel tersebut sudah melakukan semua tahapan seleksi.
Hasilnya sudah sempat diserahkan ke Jokowi. Ada 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Nama-nama Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

[red]

Berita Terbaru

Siapa Perampok Dana Pensiun

13 February 2025 - 21:22 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Sumber: ikpi.or.id)

Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan

11 February 2025 - 18:09 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta

10 February 2025 - 03:34 WIB

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan

10 February 2025 - 03:28 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

Populer Berita News Update