Menu

Dark Mode
Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Boyamin Mau Gugat Pansel Capim KPK yang Dibuat Era Jokowi

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mau mengajukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024), pukul 14.00 WIB.

Gugatan tersebut mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Menurutnya, pembentukan Pansel Capim KPK, dilakukan pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, apapun putusan Pansel Capim KPK bentukan Jokowi, tidak sah.

“Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (05/11).

Boyamin berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan MK Nomor. 112/PUU-XX/2022, yang intinya mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” ujarnya.

Uji Materi ini, kata Boyamin, semata-mata untuk menyelamatkan program negara yaitu Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka. “Dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK menjelang akhir masa jabatannya. Pansel tersebut sudah melakukan semua tahapan seleksi.
Hasilnya sudah sempat diserahkan ke Jokowi. Ada 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Nama-nama Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

[red]

Berita Terbaru

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum