Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Boyamin Mau Gugat Pansel Capim KPK yang Dibuat Era Jokowi

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mau mengajukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024), pukul 14.00 WIB.

Gugatan tersebut mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Menurutnya, pembentukan Pansel Capim KPK, dilakukan pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, apapun putusan Pansel Capim KPK bentukan Jokowi, tidak sah.

“Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (05/11).

Boyamin berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan MK Nomor. 112/PUU-XX/2022, yang intinya mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” ujarnya.

Uji Materi ini, kata Boyamin, semata-mata untuk menyelamatkan program negara yaitu Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka. “Dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK menjelang akhir masa jabatannya. Pansel tersebut sudah melakukan semua tahapan seleksi.
Hasilnya sudah sempat diserahkan ke Jokowi. Ada 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Nama-nama Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum