Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Hukum

Boyamin Mau Gugat Pansel Capim KPK yang Dibuat Era Jokowi

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mau mengajukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024), pukul 14.00 WIB.

Gugatan tersebut mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Menurutnya, pembentukan Pansel Capim KPK, dilakukan pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, apapun putusan Pansel Capim KPK bentukan Jokowi, tidak sah.

“Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (05/11).

Boyamin berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan MK Nomor. 112/PUU-XX/2022, yang intinya mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” ujarnya.

Uji Materi ini, kata Boyamin, semata-mata untuk menyelamatkan program negara yaitu Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka. “Dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi membentuk Pansel Capim KPK menjelang akhir masa jabatannya. Pansel tersebut sudah melakukan semua tahapan seleksi.
Hasilnya sudah sempat diserahkan ke Jokowi. Ada 20 nama Capim dan Cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Nama-nama Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi