Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

BSSN Nilai Ada Kerentanan di Sistem Informasi Pemerintah, Kerap Disisipi Judol

Avatarbadge-check


					Kepala BSSN Hinsa Siburian (Instagram) Perbesar

Kepala BSSN Hinsa Siburian (Instagram)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menilai masih ditemukan kerentanan dari aplikasi atau sistem informasi yang dimiliki pemerintah. Hinsa mengatakan, akibat kerentanan itu, sistem pemerintah kerap disisipi judi online.

“Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah, aplikasi yang rentan itu kan disisipin, menjadi tempatnya dia main judi online,” kata Hinsa Siburian dalam keterangannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Hinsa menyebut, sisipan tersebut lantaran adanya standar-standar operasi yang tidak dijalankan. Hal tersebut memudahkan pihak-pihak untuk menyisipi atau mempromosikan judi online di sistem pemerintah.

“Banyak ya, aplikasi-aplikasi pemerintah itu sistem pemerintahan itu banyak yang disisipin itu. Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan dia tidak laksanakan sehingga judi ini menyisipkan di situ,” ujarnya.

Menurutnya, BSSN sudah memiliki pengalaman melakukan perbaikan terhadap sistem operasi pemerintah yang disusupin judi online.

“Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa yang kita ituin, sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Dan kita juga minta juga ke Kominfo ini takedown, ini takedown,” sambungnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan tiga lainnya adalah warga sipil.

Dari 15 tersangka, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali. Tersangka AK pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.

Dari hasil penyidikan polisi, terungkap ada standard operating procedure (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol.

“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.

“Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum