Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Buktikan Jika Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Para Begal Laut

Avatarbadge-check


					Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan, bahwa pemagaran laut adalah ilegal, negara hadir untuk melakukan penyegelan dan negara tidak boleh kalah.

Pernyataan Dirjen PSDKP yang diliput SCTV Liputan 6, berseragam loreng dan sederet brevet lengkap dengan baretnya, nampaknya tidak memberi efek jera pelaku pembuatan pagar laut ilegal.

Karena menurut beberapa warga masyarakat di desa Gaga, pada tanggal 11 januari 2025, masih saja dilakukan pemagaran laut oleh para pekerja yang dibayar orang suruhan PT Agung Sedayu Group.

Dari dokumen rekaman video yang dilakukan masyarakat, terlihat sejumlah besar bambu dan para pekerja serta perahu milik pekerja. Masih terjadinya kegiatan ilegal pemagaran laut.

Tidak sesuai dengan pernyataan Dirjen PSDKP bahwa negara tidak boleh kalah, karena terbukti negara tidak berdaya hanya untuk menghadapi para begal laut. Sikap tidak tegas pihak KKP untuk menunjuk batang hidung otak begal laut.

Sementara masyarakat setempat dengan mudah mengatakan otak begal laut adalah orang-orang PT Agung Sedayu Group, semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan pemerintah hanya sekedar “sinetron opera sabun”, dalam menyelesaikan kasus pekerjaan ilegal pemagaran laut.

Fakta dilapangan membuktikan, KKP yang telah menyegel pagar laut illegal, tapi tidak memiliki keberanian merubuhkan pagar laut, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan negara tidak boleh kalah, karena laut adalah perekat kedaulatan negara.

Jika saja pihak pemerintah masih menunjukan sikap keraguan untuk menghadapi begal laut, akan memberi dampak yang amat luas terkait kepercayaan rakyat, terhadap kemampuan dan kewenangan negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia.

Ketika Presiden Prabowo sudah mengeluarkan perintah hentikan kegiatan illegal pemagaran laut, harus diterjemahkan oleh para pejabat terkait, dengan tindakan “hentikan, hancurkan dan tangkap pelakukanya”. Menawar perintah Presiden, adalah tindakan insubordinasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini