Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Buktikan Jika Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Para Begal Laut

Avatarbadge-check


					Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan, bahwa pemagaran laut adalah ilegal, negara hadir untuk melakukan penyegelan dan negara tidak boleh kalah.

Pernyataan Dirjen PSDKP yang diliput SCTV Liputan 6, berseragam loreng dan sederet brevet lengkap dengan baretnya, nampaknya tidak memberi efek jera pelaku pembuatan pagar laut ilegal.

Karena menurut beberapa warga masyarakat di desa Gaga, pada tanggal 11 januari 2025, masih saja dilakukan pemagaran laut oleh para pekerja yang dibayar orang suruhan PT Agung Sedayu Group.

Dari dokumen rekaman video yang dilakukan masyarakat, terlihat sejumlah besar bambu dan para pekerja serta perahu milik pekerja. Masih terjadinya kegiatan ilegal pemagaran laut.

Tidak sesuai dengan pernyataan Dirjen PSDKP bahwa negara tidak boleh kalah, karena terbukti negara tidak berdaya hanya untuk menghadapi para begal laut. Sikap tidak tegas pihak KKP untuk menunjuk batang hidung otak begal laut.

Sementara masyarakat setempat dengan mudah mengatakan otak begal laut adalah orang-orang PT Agung Sedayu Group, semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan pemerintah hanya sekedar “sinetron opera sabun”, dalam menyelesaikan kasus pekerjaan ilegal pemagaran laut.

Fakta dilapangan membuktikan, KKP yang telah menyegel pagar laut illegal, tapi tidak memiliki keberanian merubuhkan pagar laut, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan negara tidak boleh kalah, karena laut adalah perekat kedaulatan negara.

Jika saja pihak pemerintah masih menunjukan sikap keraguan untuk menghadapi begal laut, akan memberi dampak yang amat luas terkait kepercayaan rakyat, terhadap kemampuan dan kewenangan negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia.

Ketika Presiden Prabowo sudah mengeluarkan perintah hentikan kegiatan illegal pemagaran laut, harus diterjemahkan oleh para pejabat terkait, dengan tindakan “hentikan, hancurkan dan tangkap pelakukanya”. Menawar perintah Presiden, adalah tindakan insubordinasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini