Salah satu persoalan tersebut adalah gugatan PKPU dan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara yang diajukan oleh beberapa pemohon PKPU kepada termohon, PT. Geo Cepu Indonesia.
Dalam putusannya di bulan agustus 2017 PT. Geo Cepu Indonesia dinyatakan pailit dan wajib membayarkan hutang-hutangnya kepada para kreditur. Di samping putusan pailit tersebut ada ratusan buruh yang bekerja bernasib tragis.
Banyak dari buruh yang bekerja di vendor dan subkontraktor (outsourcing) yang bekerja di wilayah PT. Pertamina EP Field Cepu Blora Jawa Tengah tidak menerima gaji, THR, tunjangan, iuran BPJS tidak dibayarkan dan hak-hak lain.
Walaupun sudah ada putusan pailit dari pengadilan, tidak serta merta kekurangan hak yang disebutkan diatas kemudian terbayarkan seluruhnya. Faktanya, kata Iwan, justru hingga saat ini tidak ada tanggung jawab baik dari PT. Pertamina EP maupun PT. Pertamina Persero ataupun PT. Geo Cepu Indonesia.
Menurut Iwan atas tidak adanya kepastian dari perusahaan kedua perusahaan BUMN tersebut, para pekerja/buruh bersama dengan Serikat Pekerja SPKP-FSB MIGAS-KASBI berupaya untuk menuntut pertanggung jawaban kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Melalui perundingan mediasi-mediasi, audiensi dengan Bupati Blora, dan berkomunikasi beberapa vendor terdampak untuk menyelesaikan pembayaran hak yang belum direalisasikan,” ujarnya.
[red]







