Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Buruh Outsourcing Pertamina Demo, Upah Belum Dilunaskan Sejak 2017

Avatarbadge-check


					Para pekerja outsourcing Pertamina Cepu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Pertamina. Perbesar

Para pekerja outsourcing Pertamina Cepu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Pertamina.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para pekerja outsourcing Pertamina Cepu, mengalami permasalahan ketenagakerjaan. Pembayaran upah mereka belum lunas sejak 2017.

Para buruh outsourcing Pertamina Cepu pun melakukan aksi demonstrasi di kantor Pertamina pusat, (17/12). Mereka menuntut agar membayarkan upaj pekerja outsourcing Pertamina EP Cepu, Blora, Jawa Tengah bulan Agustus 2017.

Baca juga:
Digeledah Kejagung Terus, Akankah Terjadi Perombakan Direksi Holding & Subholding Pertamina?

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Migas –KASBI, dari pendataan yang dilakukan oleh serikat pekerja, berdasarkan perhitungan total jumlah tenaga kerja sebanyak 226 orang, tercatat kekurangan hak yang belum dibayarkan sekitar Rp2,35 miliar.

“Komponen yang ada di dalam nya meliputi, upah atau Gaji, iuran BPJS Kesehatan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, THR (tunjangan hari raya), SIMPONI/Asuransi Jiwa (Jaminan Hari Tua),” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (17/12).

Iwan mengatakan bahwa Federasi Serikat Buruh Migas –KASBI meminta kepada Pemerintah, Kementerian BUMN, PT. Pertamina Persero dan PT. Pertamina EP agar menyelesaikan dan membayarakan kekurangan hak yang kami belum terima sampai dengan saat ini.

Mitra Kerjasama Pertamina Cepu Wanprestasi
Jadi ceritanya, menurut Iwan, sebelumnya PT. Pertamina EP Cepu Blora Jawa Tengah melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Geo Cepu Indonesia (GCI). Kerjasama tersebut untuk melakukan pengelolaan di sektor hulu migas yaitu blora, tuban dan bojonegoro.

Kerjasama telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya berakhir pada bulan Agustus 2017 dan menyisakan sisa kontrak kerjsama yang dibangun hingga 2023.

Menurut Iwan, penyebab terjadinya putus kerjasama disinyalir karena PT. Geo Cepu Indonesia tidak melakukan kewajibannya kepada PT. Pertamina EP. Dan diduga melakukan wanprestasi atas pengelolaan yang dilakukan oleh PT. Geo Cepu Indonesia.

Lalu beberapa subkontraktor dan vendor pun terinformasi juga mempunyai masalah dengan PT. Geo Cepu Indonesia karena beberapa tagihan yang diajukan juga belum dibayarkan.

Alhasil atas kerjasama yang dibangun tersebut dinilai asal-asalan khususnya posisi PT. Pertamina dalam melihat posisi PT. Geo Cepu Indonesia yang berdampak mengakibatkan timbulnya banyak persoalan kepada para buruh yang bekerja di area kerja PT. Pertamina EP Cepu B.

Bersambung ke halaman selanjutnya…

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum