Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE). Terutama, untuk komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah.
Kebijakan ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, lokasi pembangunan CPE sendiri nantinya akan diupayakan dekat dengan pusat-pusat pengolahan seperti kilang minyak.
Sebab, di dalam fasilitas cadangan penyangga energi tersebut, terdapat minyak mentah maupun produk jadi. “Untuk cadangan penyangga energi itu kan ada yang dalam bentuk minyak mentah, ada yang dalam bentuk minyak jadi. Kalau minyak mentah itu akan diupayakan di dekat dengan kilang-kilang yang ada,” kata Yuliot, (13/12).
Sebagaimana diketahui, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo telah menetapkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal tersebut termuat di dalam Perpres No 96 tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.
CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya seperti fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.
Cadangan tersebut mencakup, Pertama, BBM jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel sebagai bahan bakar transportasi. Kedua, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton untuk kebutuhan memasak, dan ketiga Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel untuk keperluan bahan baku produksi kilang.
Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.
Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.
Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi.
Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.
[red]