Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Energi

Cadangan Penyangga Energi Akan Dibangun Dekat Kilang

Avatarbadge-check


					Kilang Balikpapan (niaga.asia) Perbesar

Kilang Balikpapan (niaga.asia)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE). Terutama, untuk komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah.

Kebijakan ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, lokasi pembangunan CPE sendiri nantinya akan diupayakan dekat dengan pusat-pusat pengolahan seperti kilang minyak.

Sebab, di dalam fasilitas cadangan penyangga energi tersebut, terdapat minyak mentah maupun produk jadi. “Untuk cadangan penyangga energi itu kan ada yang dalam bentuk minyak mentah, ada yang dalam bentuk minyak jadi. Kalau minyak mentah itu akan diupayakan di dekat dengan kilang-kilang yang ada,” kata Yuliot, (13/12).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo telah menetapkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal tersebut termuat di dalam Perpres No 96 tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya seperti fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.

Cadangan tersebut mencakup, Pertama, BBM jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel sebagai bahan bakar transportasi. Kedua, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton untuk kebutuhan memasak, dan ketiga Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel untuk keperluan bahan baku produksi kilang.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi.

Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi