Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Energi

Cadangan Penyangga Energi Akan Dibangun Dekat Kilang

Avatarbadge-check


					Kilang Balikpapan (niaga.asia) Perbesar

Kilang Balikpapan (niaga.asia)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE). Terutama, untuk komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah.

Kebijakan ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, lokasi pembangunan CPE sendiri nantinya akan diupayakan dekat dengan pusat-pusat pengolahan seperti kilang minyak.

Sebab, di dalam fasilitas cadangan penyangga energi tersebut, terdapat minyak mentah maupun produk jadi. “Untuk cadangan penyangga energi itu kan ada yang dalam bentuk minyak mentah, ada yang dalam bentuk minyak jadi. Kalau minyak mentah itu akan diupayakan di dekat dengan kilang-kilang yang ada,” kata Yuliot, (13/12).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo telah menetapkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal tersebut termuat di dalam Perpres No 96 tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya seperti fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.

Cadangan tersebut mencakup, Pertama, BBM jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel sebagai bahan bakar transportasi. Kedua, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton untuk kebutuhan memasak, dan ketiga Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel untuk keperluan bahan baku produksi kilang.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi.

Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum