Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Akhirnya KPU sendiri membatalkan, keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI Afifuddin mengakui tak ada diskusi dengan pihak Istana maupun DPR mengenai pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Dia melanjutkan KPU hanya membahas Keputusan 731/2025 ini secara internal. Mereka juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak setelah aturan ini menuai kontroversi. Kini dokumen itu dapat diakses publik atau tidak rahasia.
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, ditandatangani Ketua KPU Afifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, ternyata hanya bertahan 27 hari sebelum dibatalkan oleh KPU RI.
Menarik untuk ditelaah soal penerbitan Keputusan KPU yang plinplan tersebut. Ketika pada saat yang bersamaan isu politik nasional sedang focus soal ijazah palsu Jokowi dan Gibran. Apalagi KPU RI tidak mampu menunjukan ijazah Jokowi saat mendaftar sebagai capres.
Tentunya muncul kecurigaan public terhadap netralitas KPU RI, sebagai Lembaga pengemban jalannya demokrasi. Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025, patut dicurigai tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan kasus ijazah palsu Jokowi, tetapi juga sebagai langkah awal demi menyelamatkan Gibran saat nyapres 2029, mengingat Gibran memiliki masalah dengan tuduhan ijazah palsu.
Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025, tidak saja dipandang bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tetang keterbukaan informasi public, tetapi ada terkandung men rea dari pimpinan KPU RI, untuk melindungi kepentingan politik kubu Jokowi, dalam rangka menyelamatkan kasus ijazah palsu yang dijadikan syarat administrasi pada pendaftaran calon presiden maupun wakil presiden.
Demi menjaga netralitas KPU RI dan penyelenggaraan pemilu yang menjunjung nilai demokrasi, patut untuk dipertimbangkan mengganti ketua KPU RI, sebagai konsekuensi dari keputusan yang amat mencederai semangat demokrasi.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis