Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Ekonomi

Cash Flow Turun Terus Sejak Disuntik PMN Rp7,5 Triliun, Dirut Garuda: Masih Positif

Avatarbadge-check


					Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom). Perbesar

Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan meskipun cash flow atau arus kas perseoran turun terus sejak Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun, tetapi angkanya masih positif.

“Garuda pada saat ini secara operational cashflow masih positif, akan tetapi secara ending cash balance memang garuda mengalami penurunan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch, (11/11).

Baca juga:
Duh, Posisi Arus Kas Keuangan Garuda Indonesia Terus Turun Sejak PMN Dicairkan Pemerintah

Menurutnya, ada beberapa penyebab arus kas Garuda Indonesia turun terus. Pertama karena Garuda Indonesia aktif melakukan pemeliharaan dan perbaikan pesawat sejak adanya injeksi dari pemerintah. Kegiatan tersebut, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. Artinya arus kas Garuda berpotensi kembali anjlok.

“Garuda Indonesia aktif melakukan maintenance dan overhaul pesawat sejak adanya injeksi dari pemerintah dan masih berlanjut hingga saat ini,” ujarnya.

Baca juga:
Beredar Video Dirut Garuda Arahkan Karyawannya Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta, Dirut Garuda: Tidak Benar!

Penyebab kedua, sambung Irfan, sepanjang 2019 – 2020, Garuda ada tunggakan pajak. Karena itu, uang dari negara tadi, sebagian dipakai untuk mencicil tunggakan pajak.

“⁠Garuda melakukan cicilan pajak tertunggak 2019-2020 yang pada bulan Oktober ini pokoknya dilunasi, bersisa cicilan denda dan interest,” ujarnya.

Uniknya meskipun arus kas Garuda terus anjlok, tetapi pada tahun 2022 dan 2023, Garuda Indonesia selalu menyampikan status perusahaan untung. Pada tahun 2022 misalnya, manajemen Garuda menyebutkan bahwa laba perseroan mencapai USD 3,72 miliar atau setara Rp58.96 triliun.

Sementara di tahun 2023, berdasarkan laporan keuangan tahunan, Garuda mencatat laba sebesar USD 252 juta atau setara Rp3,97 triliun. “Itu banyak yang non cash,” ujar alumni Institut Teknologi Bandung ini.

Irfan meyakini dengan lunasnya cicilan utang pajak dan juga bertambahnya alat produksi Garuda, Perseroan dapat meningkatkan arus kas. “Diharapkan Garuda dapat terus meningkatkan posisi ending cash balance yang berasal dari operational cash flow,” ujarnya.

Baca juga:
Petinggi Lion Air Ini Dirumorkan jadi Kandidat Baru Direksi Garuda

Sebelumnya dilaporkan bahwa posisi arus kas keuangan Garuda Indonesia, terus tergerus, sejak disuntik PMN sebesar Rp7,5 triliun, pada 20 Desember 2022. Setelah mendapat PMN, posisi arus kas Garuda di akhir tahun 2022 sebesar USD 521,68 juta atau setara Rp8,23 triliun.

Pada laporan keuangan tahun 2023, posisi arus kas Garuda turun menjadi USD 289,84 juta atau setara Rp4,57 triliun. Turun sekitar 44,47% dibandingkan posisi arus kas di tahun 2022.

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum