Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Dalam Waktu Dekat, KPK Panggil Kaesang dan Bobby Nasution

Avatarbadge-check


					Anak Presiden Jokwoi, Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dipanggil KPK. Perbesar

Anak Presiden Jokwoi, Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dipanggil KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, atas dugaan gratifikasi penikmat pesawat jet pribadi.

“Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” ujar Pimpinan KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, (11/09).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Saat ini laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi jet pribadi untuk Kaesang dan Bobby, sedang diproses di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). “Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sempat membatalkan klarifikasi terhadap Bobby dan Kaesanag. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tidak mendapat tekanan dari siapapun, terkait persoalan Kaesang dan Bobby.

Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Baca juga:
Heboh! Beredar Foto Bobby Nasution Naik Jet Pribadi, Netizen: KPK Gerak Dong..

Menurut Tessa, pengalihan ke PLPM dilakukan agar jangkauan mendapatkan keterangan, akan lebih luas dibandingkan di Direktorat Gratifikasi. Sementara laporan akan diverifikasi di Direktorat PLPM selama dua hari. Lalu laporan ditelaah selama 8-14 hari.

Tessa mengakan, jika laporan layak ditindaklanjuti, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari. Ia menambahkan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui foto Walikota Bobby Nasution dan istrinya sekaligus anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu viral naik jet pribadi. Bobby diduga menerima gratifikasi dari pemilik jet pribadi.

Sementara Bobby menampik kalau dirinya menerima gratifikasi. Dia menegaskan biaya sewa jet pribadi itu bukan bersumber dari uang negara.

“Silakan dicek, silakan di-cross-check, diperiksa, apakah ada pakai uang dari APBD? Apakah ada uang korupsi? Saya bisa pastikan, saya bisa declare, bukan dari situ semua,” kata Bobby, (03/09).

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum