Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Diduga Pelanggaran TKDN di Industri Migas Menumpuk, Kepala P3DN Kemenperin: Minggu Depan Dikoordinasikan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN di hulu Migas. Perbesar

Ilustrasi TKDN di hulu Migas.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Meskipun sudah beberapa kali dilarang, tetapi masih banyak proyek dalam negeri yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Singkatnya, disinyalir masih banyak yang hobi impor di sektor industri migas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Indonesiawatch.id, salah satu proyek yang diduga melanggar aturan TKDN, adalah proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

Konsorsium pelaksana proyek adalah PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. Karena sering terjadi pelanggaran TKDN, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menunjuk Pengacara kondang yakni DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates.

Lewat kuasa hukumnya, CERI melayangkan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman beberapa waktu lalu.

Menyikapi banyaknya pelanggaran tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan akan mengkoordinasikan tumpukan pelanggaran TKDN. Termasuk di proyek Pertamina-Medco South Sonora.

“Minggu depan kami koordinasikan untuk beberapa proyek terkait penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (25/01).

Selain persoalan di proyek JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dugaan pelanggaran TKDN juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum