Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Kabupaten Aceh Tamiang, Andika Putra, mencabut penghentian sementara Dokter Spesialis Patologi Klinik berinisial M. Hal tersebut disampaikannya melalui surat bernomor: 800.1.11.4/5333 tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam suratnya, Andika menjelaskan bahwa terhitung 13 Agustus 2024, Dokter M kembali melakukan tugas pelayanan seperti biasanya. “Dengan ini kami sampaikan kepada Saudari bahwa penghentian pelayanan tersebut kami cabut,” dikutip dari surat resmi RSUD Muda Sedia.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi keputusan Direktur RSUD Muda Sedia, Menurutnya, Andika Putra sebagai pimpinan RSUD memiliki jiwa besar dan pikiran jernih dalam membuat kebijakan mencabut skorsing terhadap Dokter M.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pencabutan skorsing yang telah diambil oleh Direktur dan jajaran Pimpinan pelayanan medis RSUD Aceh Tamiang ini,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (13/08).
Hengki mengungkapkan, keputusan Andika tersebut menurut CERI merupakan keputusan yang bijak demi menciptakan dan meningkatkan pelayanan pelayanan kesehatan yang makin baik terhadap masyarakat.
“CERI mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang dengan pikiran jernih telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan mayarakat Aceh umumnya,” ujarnya.
Sebelumnya Dokter M dihentikan pelayanan sementara oleh pihak RSUD Muda Sedia. Dokter spesialis yang sudah bekerja selama 6 tahun itu, dianggap berkinerja buruk.
Padahal, pengakuan Dokter M, dirinya selalu bekerja optimal. Belakangan surat skorsing tersebut dicabut pihak manajemen RSUD Muda Sedia.
[red]