Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Kesehatan

Direktur RSUD Aceh Tamiang Cabut Skorsing Dokter Spesialis Patologi

Avatarbadge-check


					RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang. Perbesar

RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Kabupaten Aceh Tamiang, Andika Putra, mencabut penghentian sementara Dokter Spesialis Patologi Klinik berinisial M. Hal tersebut disampaikannya melalui surat bernomor: 800.1.11.4/5333 tanggal 12 Agustus 2024.

Dalam suratnya, Andika menjelaskan bahwa terhitung 13 Agustus 2024, Dokter M kembali melakukan tugas pelayanan seperti biasanya. “Dengan ini kami sampaikan kepada Saudari bahwa penghentian pelayanan tersebut kami cabut,” dikutip dari surat resmi RSUD Muda Sedia.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi keputusan Direktur RSUD Muda Sedia, Menurutnya, Andika Putra sebagai pimpinan RSUD memiliki jiwa besar dan pikiran jernih dalam membuat kebijakan mencabut skorsing terhadap Dokter M.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pencabutan skorsing yang telah diambil oleh Direktur dan jajaran Pimpinan pelayanan medis RSUD Aceh Tamiang ini,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (13/08).

Hengki mengungkapkan, keputusan Andika tersebut menurut CERI merupakan keputusan yang bijak demi menciptakan dan meningkatkan pelayanan pelayanan kesehatan yang makin baik terhadap masyarakat.

“CERI mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang dengan pikiran jernih telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan mayarakat Aceh umumnya,” ujarnya.

Sebelumnya Dokter M dihentikan pelayanan sementara oleh pihak RSUD Muda Sedia. Dokter spesialis yang sudah bekerja selama 6 tahun itu, dianggap berkinerja buruk.

Padahal, pengakuan Dokter M, dirinya selalu bekerja optimal. Belakangan surat skorsing tersebut dicabut pihak manajemen RSUD Muda Sedia.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum