Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Opini

Dirut Angkasa Pura Gusur Koperasi Di Bandara Bali

Avatarbadge-check


					Dirut Angkasa Pura Rizal Pahlevi (Injourney) Perbesar

Dirut Angkasa Pura Rizal Pahlevi (Injourney)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Disaat presiden Prabowo gencar menghidupkan koperasi, sebagai penyanggah ekonomi rakyat dan UMKM, Dirut Angkasa Pura Rizal Pahlevi justru menggunakan kekuasaan dan jabatannya.
Pria ini malah menggusur KOKAPURA bandara Ngurah Rai yang sudah berdiri selama lebih dari 20 tahun dan memberi kontribusi bagi kesejahteraan karyawan angkasa pura bandara Ngurah Rai.

Ironinya lagi, ternyata putra pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai yang namanya digunakan sebagai nama bandara di Bali, adalah salah satu pendiri KOKAPURA Bandara Ngurah Rai. Kebijakan Dirut Angkasa Pura Rizal Pahlevi tersebut, dipandang sebagai bentuk ego sectoral yang menciptakan disharmoni dan menurunkan kepercayaan public terhadap kebijakan Presiden tentang pemberdayaan koperasi.

Dirut Angkasa Pura Indonesia yang diangkat pada mei 2025, secara terencana menggunakan otoritas kekuasaannya, memanipulasi regulasi dengan modus “seleksi abal-abal”, untuk menggusur kegiatan usaha KOKAPURA dari bandara Ngurah Rai.

Nantinya koperasi tersebut digantikan dengan pihak swasta PT Pasifik Energi Trans. Sementara Dirut Angkasa Pura Indonesia Rizal Pahlevi, patut diduga telah melanggar perjanjian kerjasama yang telah diperbaharui antara KOKAPURA dan PT Angkasa Pura Indonesia yang dituangkan, dalam berita acara kesepakatan (BAC.DPS.V.CN.0935/XII/2024) tertanggal 17 Desember 2024, belaku sah sampai dengan 31 Desember 2025.

Pemutusan sepihak, perjanjian kerjasama antara KOKAPURA dan PT Angkasa Pura, dengan dalih KOKAPURA gagal dalam seleksi, kemudian digantikan oleh PT Pasifik Energi Trans sebagai pemenang seleksi, ternyata tercium aroma dugaan kolusi dan korupsi kebijakan, dalam mekanisme seleksi, terkait dengan adanya informasi tentang background Dirut Angkasa Pura Indonesia Rizal Pahlevi, sebelumnya pernah menjadi Dirut PT Pasifik Energi Trans.

Adanya dugaan korupsi dan kolusi dalam proses seleksi yang dimenangkan PT Pasifik Energi Trans di bandara Ngurah Rai, seyogyanya pihak kejagung atau KPK, untuk mempertimbangkan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut, sebagai langkah responsive terhadap kebijakan presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Tergusurnya kegiatan usaha KOKAPURA di bandara Ngurah Rai oleh perusahaan swasta besar, dapat menjadi preseden buruk, bagi pengembangan sector usaha koperasi yang telah dicanangkan sebagai program nasional presiden Prabowo.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini