Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Daerah

Diterpa Isu Dugaan Pelecehan, Ini Respons Cawawalkot Bekasi Sholihin

Avatarbadge-check


					Bacawawalkot Bekasi Sholihin (Doc. Kompas.com) Perbesar

Bacawawalkot Bekasi Sholihin (Doc. Kompas.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kurang dari dua pekan menjelang hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, calon wakil wali kota (Cawawalkot) Bekasi, Sholihin alias Gus Sho diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, ia dilaporkan seorang perempuan berinisial IL (53) yang mengaku menjadi korban pelecehan dari Gus Sho yang juga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) sebuah parpol di Kota Bekasi itu.

Laporan dugaan kasus pelecehan IL tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp di mana tertera Surat Tanda Penerimaan Laporan ke Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2024 yang mencantumkan nama Sholihin sebagai pihak terlapor. Dalam keterangannya, IW mengaku dilecehkan dalam peristiwa yang diduga terjadi pada 2023 lalu.

Cawawalkot Bekasi, Sholihin, ogah merespons isu dugaan pelecehan terhadap IW. Dirinya bungkam saat ditanya komentar atas kasus tersebut. “Sudah ya,” singkatnya kepada awak media menjelang debat Pilkada Kota Bekasi di Jakarta, pada Jumat, 22 November 2024.

Sholihin mengaku hanya fokus pada kontestasi Pilkada 2024 di mana dirinya bakal mendampingi Heri Koswara sebagai bakal calon wali kota Bekasi. Diketahui, pasangan Heri Koswara-Sholihin diusung lima partai untuk mengikuti kontestasi Pilkada kota Bekasi, yakni PKS, PPP, PSI, PAN dan Hanura.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapea enggan berkomentar. Pihaknya menegaskan tak mau berasumsi soal dugaan laporan hukum yang mengarah ke Sholihin.

“Kami tidak mau bicara asumsi. Tadi dikatakan, ada laporan dari IL ke Sholihin. Sampai detik ini kami tidak menerima laporan sehingga kami tidak mau menduga-duga,” katanya.

Ia menegaskan belum mengetahui adanya laporan polisi (LP) tersebut dan mengarah kepada Sholihin yang juga pengurus salah satu parpol.

“Kami harus bicara fakta, sehingga kami untuk itu (kasus hukum) next dulu, kita lihat perkembangannya,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan membeberkan kejadian tersebut bermula dari IL yang menghadiri acara parpol di sebuah hotel di Bekasi. IL pun diminta oleh terduga pelaku untuk memesan kamar hotel.

“Si korban diminta untuk memesan hotel kemudian dan dibayar oleh korban dengan awalnya terduga pelaku bilang ‘bayar dulu hotelnya nanti diganti’ dan hotel itu memang benar diganti oleh terduga pelaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (18/11).

Singkat cerita, kliennya menyebut terduga pelaku datang ke kamar, mengajak bercengkerama dan melakukan kekerasan seksual kepada korban. “Terduga pelaku menanyakan agenda untuk kegiatan besok selanjutnya terduga pelaku bertingkah aneh dengan cara duduk pindah ke kasur kemudian memeluk dan melakukan pelecehan,” katanya.

Menurutnya, IL berusaha melawan namun diancam oleh terduga pelaku sehingga dirinya hanya bisa pasrah. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum