Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Politik

DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK

Avatarbadge-check


					Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU Perbesar

Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kegiatan direncanakan pada, Senin 26 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi II.

Adapun agenda rapat seperti pembahasan Putusan Mahkamah Agung No.23P/HUM/2024. Kemudian mereka akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye peserta Pilkada.

Ada juga agenda Pembahasan Surat KPU terkait permohonan konsultasi jadwal pelantikan pasangan terpilih Pilkada 2024 untuk penghitungan usia calon saat pendaftaran. Kemudian, ada agenda membahas rancangan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pilkada dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024.

Undangan RDP nomor B/10020/PW.01/08/2024 itu ditandantangani Wakil ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus itu, pada 22 Agustus 2024. Dua hari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya. Atau 20% kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memutuskan, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Artinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal berkontestasi di Pilkada 2024.

Persoalannya, meskipun putusan MK sudah keluar, RDP Komisi II DPR dan lembaga-lembaga negara tadi tidak membahas putusan MK. Hal ini tampak dari rangkaian agenda RDP yang tertulis di surat undangan.

Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Lodewijk F Paulus tentang agenda RDP tersebut. Sampai berita ini diturunkan, politisi Partai Golkar tersebut belum merespon.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah