Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK

Avatarbadge-check


					Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU Perbesar

Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kegiatan direncanakan pada, Senin 26 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi II.

Adapun agenda rapat seperti pembahasan Putusan Mahkamah Agung No.23P/HUM/2024. Kemudian mereka akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye peserta Pilkada.

Ada juga agenda Pembahasan Surat KPU terkait permohonan konsultasi jadwal pelantikan pasangan terpilih Pilkada 2024 untuk penghitungan usia calon saat pendaftaran. Kemudian, ada agenda membahas rancangan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pilkada dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024.

Undangan RDP nomor B/10020/PW.01/08/2024 itu ditandantangani Wakil ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus itu, pada 22 Agustus 2024. Dua hari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya. Atau 20% kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memutuskan, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Artinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal berkontestasi di Pilkada 2024.

Persoalannya, meskipun putusan MK sudah keluar, RDP Komisi II DPR dan lembaga-lembaga negara tadi tidak membahas putusan MK. Hal ini tampak dari rangkaian agenda RDP yang tertulis di surat undangan.

Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Lodewijk F Paulus tentang agenda RDP tersebut. Sampai berita ini diturunkan, politisi Partai Golkar tersebut belum merespon.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum