Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Politik

DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK

Avatarbadge-check


					Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU Perbesar

Surat Undangan RDP Komisi II dan KPU

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kegiatan direncanakan pada, Senin 26 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi II.

Adapun agenda rapat seperti pembahasan Putusan Mahkamah Agung No.23P/HUM/2024. Kemudian mereka akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye peserta Pilkada.

Ada juga agenda Pembahasan Surat KPU terkait permohonan konsultasi jadwal pelantikan pasangan terpilih Pilkada 2024 untuk penghitungan usia calon saat pendaftaran. Kemudian, ada agenda membahas rancangan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pilkada dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024.

Undangan RDP nomor B/10020/PW.01/08/2024 itu ditandantangani Wakil ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus itu, pada 22 Agustus 2024. Dua hari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya. Atau 20% kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memutuskan, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Artinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal berkontestasi di Pilkada 2024.

Persoalannya, meskipun putusan MK sudah keluar, RDP Komisi II DPR dan lembaga-lembaga negara tadi tidak membahas putusan MK. Hal ini tampak dari rangkaian agenda RDP yang tertulis di surat undangan.

Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Lodewijk F Paulus tentang agenda RDP tersebut. Sampai berita ini diturunkan, politisi Partai Golkar tersebut belum merespon.
[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi