Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

DPR Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Hapus Utang Rp14 Triliun 67 Ribu UMKM

Avatarbadge-check


					Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, minta pemerintah hati-hati hapus utang UMKM Rp14 triliun. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, minta pemerintah hati-hati hapus utang UMKM Rp14 triliun. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, ingatkan pemerintah hati-hati dalam menghapus utang 67 ribu UMKM sejumlah Rp14 triliun di bank-bank BUMN.

Saleh Daulay dalam keterangan dikutip pada Minggu, (5/1), mengingatkan pemerintah soal rencana tersebut karena jumlah pinjamannya sangat besar dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu.

Baca juga:
Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, INDEF Berikan Catatan Ini..

‎“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” katanya.

Menurut Saleh Daulay, ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menjalankan program tersebut, yakni:

1. Verifiaksi ‎faktual semua UMKM

Pemerintah harus melakukan verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan pemerintah agar program penghapusan utang ini harus mendidik para pelaku UMKM.

“Jangan sampai para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ujarnya.

2. Sediakan Solusi untuk UMKM

‎Pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

3. Kajian UMKM untuk kembali mendapatkan modal

Pemerintah harus membuat kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM yang utangnya dihapus untuk kembali mendapatkan modal. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN?” kata dia.

Saleh Daulay melanjutkan, kalau pemberian modal ini dari bank BUMN, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi?

“Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.
‎[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum