Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

DPR Usul ke Prabowo, PPN 12% Hanya Untuk Produk Mewah

Avatarbadge-check


					Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12). Perbesar

Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini direncanakan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Pada pertemuan itu, DPR mengusulkan kepada Prabowo agar kebijakan tersebut tetap dilakukan, cuma berlaku untuk produk mewah.

Baca juga:
Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Dengan begitu, kebijakan PPN 12% hanya menyasar orang-orang kaya. “Mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, (05/12).

Menurut Dasco, usulan DPR akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas usulan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, kebijakan PPN 12% akan bersifat selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir.

“Karena penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah,” ujar Misbakhun. Adapun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum