Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

DPR Usul ke Prabowo, PPN 12% Hanya Untuk Produk Mewah

Avatarbadge-check


					Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12). Perbesar

Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini direncanakan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Pada pertemuan itu, DPR mengusulkan kepada Prabowo agar kebijakan tersebut tetap dilakukan, cuma berlaku untuk produk mewah.

Baca juga:
Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Dengan begitu, kebijakan PPN 12% hanya menyasar orang-orang kaya. “Mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, (05/12).

Menurut Dasco, usulan DPR akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas usulan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, kebijakan PPN 12% akan bersifat selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir.

“Karena penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah,” ujar Misbakhun. Adapun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum