Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Ekonomi

DPR Usul ke Prabowo, PPN 12% Hanya Untuk Produk Mewah

Avatarbadge-check


					Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12). Perbesar

Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini direncanakan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Pada pertemuan itu, DPR mengusulkan kepada Prabowo agar kebijakan tersebut tetap dilakukan, cuma berlaku untuk produk mewah.

Baca juga:
Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Dengan begitu, kebijakan PPN 12% hanya menyasar orang-orang kaya. “Mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, (05/12).

Menurut Dasco, usulan DPR akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas usulan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, kebijakan PPN 12% akan bersifat selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir.

“Karena penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah,” ujar Misbakhun. Adapun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update