Menu

Dark Mode
Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

Ekonomi

DPR Usul ke Prabowo, PPN 12% Hanya Untuk Produk Mewah

Avatarbadge-check


					Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12). Perbesar

Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini direncanakan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Pada pertemuan itu, DPR mengusulkan kepada Prabowo agar kebijakan tersebut tetap dilakukan, cuma berlaku untuk produk mewah.

Baca juga:
Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Dengan begitu, kebijakan PPN 12% hanya menyasar orang-orang kaya. “Mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, (05/12).

Menurut Dasco, usulan DPR akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas usulan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, kebijakan PPN 12% akan bersifat selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir.

“Karena penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah,” ujar Misbakhun. Adapun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

[red]

Berita Terbaru

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum