Menu ✖

Dark Mode
Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana

Avatarbadge-check


					Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pentingnya menjerat belasan oknum anggota Polri yang memeras 45 penonton DWP asal Malaysia dengan hukum pidana.

Bambang kepada wartawan pada Kamis, (2/1), menyampaikan, meski dua dari 18 orang oknum itu sudah dikenakan saksi etik Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, namun itu belum cukup.

Baca juga:
Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP

“Oke, dua atau tiga orang sudah diberikan sanksi berat, yakni PTDH. Tapi proses itu pun juga masih berjalan karena ada upaya banding dari mereka,” katanya.

Saat ini, dari 18 oknum anggota Polri, 2 orang di antaranya, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y selaku kanit telah dijatuhi saksi etik berupa PTDH.

Sedangkan satu oknum anggota Polri insial M, hari ini kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dua orang yang dipecat menyatakan banding.

Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan upaya banding dari dua oknum anggota Polri itu diterima karena dasar dari PTDH itu harus kuat.

Salah satunya, kata Bambang, adalah dengan adanya vonis pidana dari personel oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut. “Makanya proses pidana itulah yang harus didorong,” tandasnya.

Bagi personel yang lain yang terlibat, ujar Bambang, tentu juga harus dilakukan proses sidang etik untuk memberikan kepastian bagaimana posisi mereka ke depan.

“Dan yang pasti, sidang etik, kode etik dan disiplin tersebut jangan hanya memberikan sanksi ringan atau sedang,” ujarnya.

Menurut Bambang, saksi etik ringan atau sedang itu tidak sebanding dengan perbuatan mereka, yakni memeras 45 orang warga negara Malaysia yang sedang menonton DWP 2024. Uang hasil pemerasannya pun luar biasa, mencapai Rp2,5 miliar.

“Karena [perbuatan oknum Polri] ini yang dicemarkan adalah bukan hanya nama baik kepolisian, tapi nama baik bangsa dan negara kita,” tandasnya.

Ulah aparat penegak hukum tersebut menurut Bambang benar-benar memalukan kalau tidak diberikan sanksi yang berat atau yang bisa memberikan efek jera.

“Ini akan mengulang-mengulang terus. 45 orang, kemudian jumlah barang bukti Rp2,5 miliar, ini bukan persoalan kuantitas, tetapi ini terkait dengan wajah bangsa kita,” katanya.

Menurut Bambang, ini bukan masalah nilai kecil atau berapa jumlah orang korban dan uangnya, tetapi ini masalah harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat.
[red]

Berita Terbaru

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)
Populer Berita Hukum