Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Hukum

Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana

Avatarbadge-check


					Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pentingnya menjerat belasan oknum anggota Polri yang memeras 45 penonton DWP asal Malaysia dengan hukum pidana.

Bambang kepada wartawan pada Kamis, (2/1), menyampaikan, meski dua dari 18 orang oknum itu sudah dikenakan saksi etik Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, namun itu belum cukup.

Baca juga:
Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP

“Oke, dua atau tiga orang sudah diberikan sanksi berat, yakni PTDH. Tapi proses itu pun juga masih berjalan karena ada upaya banding dari mereka,” katanya.

Saat ini, dari 18 oknum anggota Polri, 2 orang di antaranya, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y selaku kanit telah dijatuhi saksi etik berupa PTDH.

Sedangkan satu oknum anggota Polri insial M, hari ini kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dua orang yang dipecat menyatakan banding.

Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan upaya banding dari dua oknum anggota Polri itu diterima karena dasar dari PTDH itu harus kuat.

Salah satunya, kata Bambang, adalah dengan adanya vonis pidana dari personel oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut. “Makanya proses pidana itulah yang harus didorong,” tandasnya.

Bagi personel yang lain yang terlibat, ujar Bambang, tentu juga harus dilakukan proses sidang etik untuk memberikan kepastian bagaimana posisi mereka ke depan.

“Dan yang pasti, sidang etik, kode etik dan disiplin tersebut jangan hanya memberikan sanksi ringan atau sedang,” ujarnya.

Menurut Bambang, saksi etik ringan atau sedang itu tidak sebanding dengan perbuatan mereka, yakni memeras 45 orang warga negara Malaysia yang sedang menonton DWP 2024. Uang hasil pemerasannya pun luar biasa, mencapai Rp2,5 miliar.

“Karena [perbuatan oknum Polri] ini yang dicemarkan adalah bukan hanya nama baik kepolisian, tapi nama baik bangsa dan negara kita,” tandasnya.

Ulah aparat penegak hukum tersebut menurut Bambang benar-benar memalukan kalau tidak diberikan sanksi yang berat atau yang bisa memberikan efek jera.

“Ini akan mengulang-mengulang terus. 45 orang, kemudian jumlah barang bukti Rp2,5 miliar, ini bukan persoalan kuantitas, tetapi ini terkait dengan wajah bangsa kita,” katanya.

Menurut Bambang, ini bukan masalah nilai kecil atau berapa jumlah orang korban dan uangnya, tetapi ini masalah harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat.
[red]

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Populer Berita Daerah