Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Ekonomi

Dualisme KADIN, Lagi?

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Dualisme Kadin (IW Grafis). Perbesar

Ilustrasi Dualisme Kadin (IW Grafis).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan organisasi strategis di Indonesia. Anggotanya adalah para pengusaha. Organisasi ini juga bukan sembarang organisasi. Dia diatur langsung oleh UU No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Karena itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, langsung disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Perubahan AD/ART KADIN terakhir terjadi pada 2022. Disahkan melalui Kepres No.18 tahun 2022 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga:
Kadin Mau Munaslub, Anindya Bakrie Dijagokan Jadi Ketum

Kabar terkahir, organisasi ini baru menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Putra Aburizal Bakrie yaitu Anindya Novyan Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum, mendongkel Arsjad Rasjid. Sementara kubu Arsjad tidak menerima hasil Munaslub. Konflik semakin memanas pasca Munaslub.

Perseteruan Anindya dan Arsjad sebenarnya sudah terjadi sejak pemilihan Ketum di Musyawarah Nasional KADIN 2021 lalu. Kedua kandidat tersebut sama-sama mendapat dukungan orang-orang kuat.

Arsjad ketika itu, didukung oleh kubu Partai PDIP dan beberapa kader Golkar. Sementara, Anindya didukung kader partai Golkar kelompok ayahnya, Aburizal Bakrie.

Baca juga:
KADIN Susun White Paper Kebijakan Ekonomi buat Pemerintahan Baru

Beberapa kali, ketika itu, jadwal Munas KADIN tertunda. Bahkan lokasi Munas KADIN sempat berpindah lokasi, dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Bali.

Singkatnya, Arsjad pun menang dan terpilih menjadi Ketum KADIN 2021-2025. Sementara Anindya menjadi Ketua Dewan Pertimbangan KADIN.

Upaya Anindya merebut posisi Ketum KADIN ternyata masih ada. Kudeta pun tak terelakkan, dengan alasan keterlibatan Arsjad sebagai tim sukses Capres Ganjar Pranowo di Pilpres kemarin.

Peristiwa tersebut menambah daftar konflik perebutan kekuasaan yang pernah terjadi di internal KADIN. Pada 2013 lalu, posisi Ketum KADIN Suryo Bambang Sulisto juga pernah mau didongkel.

Kala itu, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Oesman Sapta Odang mendorong terjadinya Munaslub. Munaslub pun digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 April 2013.

Baca juga:
Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Eka Sastra: Upaya Munaslub Tabrak AD/ART

Hasilnya, Munaslub memberhentikan Suryo. Tak kehabisan akal, Suryo memecat OSO dan sekutunya dari keanggotaan KADIN dan menganggap bahwa Munaslub yang digagas OSO tidak sah.

OSO bersama para penguasaha lain akhirnya membuat KADIN tandingan. Pada Oktober 2013, Munas KADIN versi OSO, memilih Rizal Ramli sebagai Ketua Umum. Lalu, apakah setelah terpilihnya Anindya, akan muncul KADIN tandingan lagi?

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum