Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Ketua Umum (Ketum) Jusuf Kalla (JK) adalah yang sah.
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Atgas, di Jakarta, Jumat, (20/12), menyampaikan, keputusan tersebut setelah melakukan kajian terjadinya dualisme kepemimpinan PMI.
Baca juga:
Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono
Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkum melakukan kajian terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” katanya.
Supratman menyampaikan, ini merupakan jawaban pemerintah atas dualisme kepemimpinan PMI. Pihaknya juga telah melayangkan surat balasan kepada PMI JK.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan, AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.
Terkait keputusan tersebut, JK mengatakan, pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru [di luar kepengurusan JK] bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya [dualisme kepemimpinan] telah selesai,” katanya.
Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.
Kelompok Agung Laksono kemudian menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.
[red]






