Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI) ternyata bisa pecah juga. Dua politisi besar dan kawakan, Jusuf Kalla dan Agung Laksono saling berebut PMI.
PMI baru saja meyelenggarakan Munas ke-22. Pada hajatan suksesi itu, Jusuf Kalla dan Agung Laksono menjadi calon Ketua Umum. Agung Laksono belakangan gagal dicalonkan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum. Akhirnya, Jusuf Kalla terpilih aklamasi.
Baca juga:
Jusuf Kalla Sebut Mendikbud Nadiem Jarang ke Kantor
Hasil Munas menetapkan kembali Jusuf Kalla sebagai Ketum PMI selama 4 periode berturut-turut dari periode 2009 – 2014 hingga 2024 – 2029. Agung Laksono yang kecewa, tak terima hasil tersebut.
Agung pun menggalang para anggota untuk membuat Munas PMI tandingan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Hasilnya, Munas tandingan menetapkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI
“Iya betul (saya telah terpilih jadi Ketua PMI), kita ada Munas di Hotel Sultan,” kata Agung saat dihubungi awak media, Senin (9/12).
Agung mengklaim, proses munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI. Ia pun menjelaskan, alasan penyelenggaraan munas itu didasari atas kekecewaan dari para pengurus PMI di bawah kepemimpinan JK.
“Ya proses munasnya sesuai dengan ketentuan organisasi dimungkinkan, karena teman-teman itu kecewa, teman-teman itu merasa dipasung aspirasinya, sehingga enggak bisa bicara, enggak bisa ngomong,” kata Agung.
Segera Agung Laksono akan membawa hasil Munas PMI tandingan tersebut ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Agung akan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkum setelah Munas versi JK, memprotes.
“Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,” kata Agung.
Buntut dari dualisme tersebut, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.
“Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua,” kata JK saat ditanya awak media.
Bahkan, JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.
“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
JK mengatakan anggota PMI yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru, telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART). “Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.
[red]