Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Energi

Dugaan Cawe-cawe Dalam Seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh

Avatarbadge-check


					Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Perbesar

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Jakarta, Indonesiawatch.id — Proses seleksi calon kepala Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) jalan di tempat. Hingga saat ini belum selesai.

Dikutip dari Komparatif.ID, tahapan verifikasi berkas belum juga dilakukan. Padahal masa kerja Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal sudah berakhir pada 25 November kemarin.

Baca juga:
Eks Petinggi Kilang Sebut Pertamina Masih Sulit Tentukan Harga Flare Gas untuk Pembangkit Listrik

Berdasarkan jadwal seleksi, seharusnya awal Desember 2024 proses verifikasi berkas sudah harus dimulai oleh panitia seleksi. Dan penyerahan berkas dari sekretariat kepada tim pansel sudah harus rampung pada minggu terakhir November.

Hanya saja proses verifikasi belum berjalan. Berdasarkan temuan Komparatif.ID, ada dugaan bahwa ada sejumlah pihak sedang berupaya menganggu proses seleksi. Ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi, supaya proses seleksi dilakukan ulang setelah dilantiknya gubernur definitif di Aceh.

Menurut Plt Sekda Aceh sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, Muhammad Diwarsyah, ada 40 orang yang mendaftar sebagai calon Kepala BPMA.

“Belum pernah kejadian sebelumnya. Dengan jumlah pendaftar yang begitu banyak, berarti kapasitas dan integritas, serta trust publik kepada pansel sangat besar,” kata Diwarsyah.

Diwarsyah membantah adanya kemoloran jadwal proses verifikasi. Menurutnya sampai saat ini proses seleksi sudah pada tahapan verifikasi berkas pelamar. Sayangnya ketika dikonfirmasi adanya intervensi dari pihak tertentu supaya proses seleksi ditunda sementara waktu, Diwarsyah bungkam.

Salah seorang panitia seleksi Fatar Yani Abdurrahman, yang juga mantan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan sejak diterbitkan SK dan kick off dilakukan, sampai sekarang belum dilakukan pertemuan lanjutan pansel.

“Saya tidak tahu kabar itu [mengenai isu upaya menunda proses seleksi]. Hanya saja sejak kick off dilakukan, sampai sekarang belum ada pertemuan lanjutan,” katanya menjelaskan.

Fatar Yani yang pernah bekerja di ConocoPillips Indonesia sebagai Block B Natuna Western Hub Field Operations Manager, menjelaskan bila merujuk pada kondisi ideal, proses seleksi calon kepala BPMA harus dimulai pada pertengahan tahun ini.

Supaya mendapatkan calon yang bagus, penjaringan harus dibuka seluas-luasnya. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan calon yang memiliki kompetensi dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsinya di BPMA.“Calon yang kompeten tentu harus memiliki banyak pengalaman tentang hulu migas.

Proses penjaringannya tidak boleh buru-buru. Setidaknya membutuhkan waktu pendaftaran sebulan untuk menjaring calon-calon berkualitas,” kata Fatar Yani.

Fatar Yani belum mendapatkan laporan berapa jumlah calon yang telah mendaftar. Tapi ia mendapatkan kabar bila jumlahnya mencapai puluhan.Fatar Yani menjelaskan lagi, setelah proses penjaringan, ada proses seleksi administratif.

Dokumen yang dimasukkan oleh pelamar, diperiksa satu persatu. Selain diperiksa kelengkapannya, juga diuji kebenarannya.

“Dokumen-dokumen itu diperiksa keotentikannya. Semuanya dicek ke lapangan. Baik itu dokumen administrasi umum maupun yang bersifat khusus. Ini membutuhkan waktu yang lumayan,” kata Fatar Yani.

Kemudian ada tes bahasa Inggris, dan psikotes. Proses tes tersebut tidak mungkin selesai dalam satu hari.Setelah itu pansel mengusulkan nama tiga besar yang dianggap layak. Gubernur melakukan konsultasi dengan stakeholder, dan kemudian mengusulkannya ke kementerian.

Di tingkat kementerian tidak langsung diterima. Tapi dilakukan fit and proper test terlebih dahulu. Baru kemudian diambil kesimpulan.

Pria lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1989 tersebut mengatakan, bila merujuk pada kondisi ideal, setidaknya proses seleksi calon kepala BPMA membutuhkan waktu empat bulan.

“Kewenangan Gubernur Aceh mengusulkan, bukan menetapkan. Bila usulan tidak lulus fit and proper test di tingkat kementerian, pihak kementerian dapat menolaknya. Makanya saya sampaikan, proses seleksinya tidak boleh main-main,” kata Fatar Yani.

Demi Aceh, Fatar Yani berharap proses seleksi calon kepala BPMA tidak mengalami kendala. Bilapun ada perbedaan di sana sini, ia berharap semuanya berpikir dan bertindak demi kepentingan Aceh.

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum